Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Halal Haram, Nasehat

Hukum Bekerja Sebagai Polisi Pamong Praja yang Sering Menghukum Pedagang Kaki Lima

Pertanyaan:

Kami bekerja sebagai pegawai pemerintahan. Dalam menjalankan tugas kami sering kali menghukum masyarakat yang melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku. Misalnya, hampir setiap hari kami mengusir dan menghukum para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan-jalan protokol, karena berjualan di tempat tersebut terlarang. Apakah ini dibolehkan?

Jawaban:

Boleh atau tidaknya tindakan kalian tergantung dari undang-undang dan peraturan yang diterapkan. Apakah peraturan itu sesuai dengan hukum Islam, dan mengandung kemaslahatan yang kembali kepada Islam, atau peraturan dan undang-undang yang hanya mengacu kepada undang-undang kolonial?

Jika peraturan tersebut dibuat berdasarkan hukum Islam, maka semua warga masyarakat harus menaatinya. Jika undang-undang yang berlaku tersebut hanya mengacu kepada undang-undang kolonial, maka tidak boleh melaksanakan hukuman seperti itu, karena darah, harta, dan kehormatan seorang muslim terpelihara, tidak boleh dilanggar oleh muslim lainnya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Manusia Diciptakan Dengan Derajat Dan Martabat Yang, Doa Ketika Anak Baru Lahir, Ciri Air Mani, Pengisian Ilmu Hikmah Instan, Doa Kifarat, Efek Onani Setiap Hari

Visited 26 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid