Darah Wanita, Haji

Solusi Bagi yang Haid ketika Umrah

haji dan umrah

Haid ketika Umrah

Jika pada saat kita akan mengambil miqat umrah kemudian wanita mendapatkan haid bgmna tata cara rangkaian umrah yg sesuai dg syariat. Ada wanita, setelah hendak meninggalkan medinah sy mendapat haid. Sy tetap mandi sunat ihram kemudian berniat umrah di Bir Ali. Jika rombongan menjelang pulang sementara haid blm suci, apa yg harus dilakukan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pertama, Ada 3 istilah yang perlu kita kenali,

[1] Ihram: niat untuk melakukan manasik haji atau umrah (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 2/129).

Dan ketika seseorang melakukan ihram, dia harus memperhatikan aturan dan larangan ketika ihram.

[2] Haji: rangkaian kegiatan ibadah tertentu di tanah haram, selama waktu tertentu.

[3] Umrah: rangkaian ibadah tertentu yang dilakukan di masjidil haram, yang meliputi thawaf, sai, dan tahallul. (Fiqh Sunah, 1/749).

Orang yang hendak melakukan haji atau umrah, disyaratkan harus dalam kondisi ihram. Dan ihram harus dilakukan di luar miqat. Ibarat orang yang mau ke luar negeri, dia harus memiliki visa sebelum dia masuk negara lain. Setelah punya visa, dia bisa ke kota Mekah, ke Madinah, atau ke Jedah.

Kedua, Orang boleh melakukan ihram baik untuk Haji maupun Umrah dalam kondisi haid ataupun hadats besar. Karena tidak disyaratkan dalam ihram, harus suci dari hadats besar maupun kecil.

Ada beberapa dalil yang menegaskan hal ini,

[1] Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,

Bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat Haji, sesampainya di Dzulhulaifah (Bir Ali – Miqat penduduk Madinah), Asma’ bintu Umais (istri Abu Bakr) melahirkan anaknya. kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Bakr untuk agar menyuruh istrinya untuk mandi dan berniat ihram. (HR. Muslim 1210)

Ketika wanita melahirkan, dia akan mengalami nifas. Dan wanita nifas, dalam kondisi hadats besar. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan Asma’ untuk melanjutkan ihramnya dalam rangka berhaji.

[2] Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha

Beliau bercerita pengalamannya ketika berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ . . فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ وَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ

Saya ikut haji wada’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.. ketika sampai Mekah, saya mengalami haid, sehingga tidak bisa thawaf di Ka’bah dan tidak sa’i. Akupun mengadukan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Lepas gelunganmu, bersisirlah, dan niatkan ihram untuk berhaji.” (HR. Bukhari 1556 & Muslim 1211).

An-Nawawi mengatakan,

وفي هذا دليل على أن الحائض والنفساء والمحدث والجنب يصح منهم جميع أفعال الحج وأقواله وهيأته إلا الطواف وركعتيه فيصح الوقوف بعرفات وغيره

Dalam hadis ini dalil bahwa wanita haid, nifas, orang yang hadats, dan orang junub, sah melakukan semua amalan haji, membaca doa-doanya, dan tata caranya kecuali thawaf dan melakukan 2 rakaat setelahnya. Mereka boleh melakukan wukuf di Arafah atau yang lainnya.. (Syarh Shahim Muslim, 8/146).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَائِضُ وَالنُّفَسَاءُ إِذَا أَتَتَا عَلَى الْوَقْتِ (أَيْ : الْمِيقَات) تَغْتَسِلانِ وَتُحْرِمَانِ وَتَقْضِيَانِ الْمَنَاسِكَ كُلَّهَا غَيْرَ الطَّوَافِ بِالْبَيْتِ

Wanita haid dan nifas ketika tiba di miqat maka dia mandi dan berniat ihram, serta boleh melakukan semua manasik selain thawaf di Ka’bah. (HR. Abu Daud 1744 dan dishahihkan al-Albani).

Karena itu, bagi wanita haid, harus tetap berniat untuk umrah ketika di Miqat.

Ketiga, Dibolehkan bagi wanita haid untuk mengkonsumsi obat pencegah haid

Hal ini pernah difatwakan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

أن ابن عمر رضي الله عنه سئل عن امرأة تطاول بها دم الحيضة فأرادت أن تشرب دواء يقطع الدم عنها فلم ير ابن عمر باسا

Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang wanita yang haidnya lama. Wanita ini ingin mengkonsumsi obat pencegah haid. Dan beliau menilai tidak masalah. (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf, 1/318).

Selama darah berhenti sempurna, wanita ini dinilai suci. Sehingga boleh untuk melakukan thawaf dan shalat.

Namun jika masih ada darah yang keluar, meskipun setetes, maka statusnya haid.

Dari Ibnu Juraij,

سئل عطاء عن امرأة تحيض يجعل لها دواء فترتفع حيضتها وهي في قرئها كما هي تطوف

Atha’ ditanya tentang wanita yang mengalami haid, mengkonsumsi obat pencegah haid, hingga haidnya berhenti, padahal itu di rentang waktu yang menjadi kebiasaannya, apakah dia boleh thawaf?

Jawab Atha’,

نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا

Boleh, jika dia yakin darahnya berhenti. Namun jika dia merasa darahnya masih ada yang keluar meskipun setetes dan tidak berhenti maka belum suci. (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf, 1/318).

Keempat, jika haid tetap tidak berhenti sampai jadwal kepulangan, sementara tidak mungkin baginya untuk tetap tinggal di sana menunggu suci, apa yang harus dilakukan?

Dalam hal ini ada 2 rincian:

[1] Jika memungkinkan baginya untuk kembali ke Mekah setelah suci untuk mengulang umrah, maka dia bisa pulang sementara, dan jika sudah suci, dia kembali lagi ke Mekah untuk umrah. Kondisi ini hanya mungkin bagi yang tinggal di sekitar Mekah atau penduduk Saudi.

[2] Jika tidak memungkinkan baginya untuk kembali, seperti penduduk luar saudi, maka wanita ini dalam kondisi darurat, sehingga gugur baginya syarat suci haid untuk menyelesaikan kegiatan umrahnya. Artinya, dia boleh masuk masjidil haram, melakukan thawaf, dan sai dalam kondisi haid. Namun dia harus memastikan memakai pembalut, agar tidak ada darah yang mengenai masjid.

Kasus di atas pernah ditanyakan kepada Lajnah Daimah. Jawaban Lajnah,

إذا كان الأمر كما ذكر من حيض المرأة قبل الطواف وهي محرمة ، ومحرمها مضطر للسفر فوراً وليس لها محرم ولا زوج بمكة ، سقط عنها شرط الطهارة من الحيض لدخول المسجد وللطواف للضرورة ، فتستثفر وتطوف وتسعى لعمرتها

Jika masalahnya seperti yang disebutkan, wanita mengalami haid sebelum thawaf, dan dia dalam kondisi ihram, sementara mahramnya harus segera melakukan safar, dan wanita ini tidak memiliki mahram dan tidak ada suaminya di Mekah maka gugur baginya syarat suci dari haid untuk masuk masjidil haram dan thawaf karena dharurat. Dia harus memakai pembalut, kemudian melakukan thawaf dan sai untuk umrah.

Kemudian Lajnah Daimah melanjutkan penjelasannya,

إلا إنْ تيسر لها أن تسافر وتعود مع زوج أو محرم ، لقرب المسافة ويسر المؤونة فتسافر وتعود فور انقطاع حيضها لتطوف طواف عمرتها وهي متطهرة ، فإن الله تعالى يقول : (يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر)

Kecuali jika memungkinkan baginya untuk melakukan safar dan kembali lagi ke Mekah bersama mahramnya atau suaminya, karena jaraknya dekat atau biaya safarnya murah, dia bisa safar dan segera kembali ketika darah haidnya telah berhenti, untuk melakukan thawaf umrah dalam kondisi suci. Karena Allah berfirman, (yang artinya), “Allah menghendaki kemudakan untuk kalian dan tidak menghendaki kesulitan untuk kalian.” (Fatawa Islamiyah, 2/238).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Hukum Akikah Setelah Dewasa, Hadits Tentang Malaikat Mikail, Terhimpit Hutang, Tanda Telinga Berdenging, Hukum Semir Rambut Dalam Islam, Siapa Istri Abu Lahab

QRIS donasi Yufid