Halal Haram, Makanan

Masak Makanan yang Dicampur Khamr

masak dengan alkohol

cooking with sake, source: CIVILIAN Global

Hukum Memasak Memakai Alkohol

Apa hukum memasak dengan menggunakan campuran khamr? Sementara ketika dimasak kandungan alkoholnya telah menguap.  

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Adz-Dzahabi mengatakan dalam al-Kabair,

الخمر ما خامر العقل، سواء كان رطباً أو يابساً أو مأكولاً أو مشروباً

Khamr adalah sesuatu yang bisa menutupi akal (memabukkan), baik basah maupun kering, baik yang dimakan atau diminum. (al-Kabair, hlm. 82).

Selama benda itu berpotensi memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah besar, maka statusnya khamr, dan hukumnya haram, meskipun ketika dikonsumsi dalam jumlah sedikit tidak memabukkan. Kaidah ini disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi sedikit hukumnya haram. (HR. Ahmad 6558, Nasai 5625 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Bagaiman jika khamr itu digunakan untuk campuran masak?

Ada 2 hal yang perlu dibedakan, antara hukum dan hukuman.

[1] Hukum mengkonsumsi makanan yang dicampur khamr

[2] Hukuman bagi orang yang mengkonsumsi makanan yang dicampur khamr.

Sebagaimana dalam kasus pencurian, ada hukum mencuri, dan ada hukuman bagi pencurinya. Mencuri hukumnya haram, baik yang dicuri nilainya mahal maupun murah. Namun pencuri baru bisa dihukum potong tangan, jika harta yang dicuri nilainya besar, dengan batas yang disebut nishab hukuman pencurian.

Kembali pada masalah masakan yang dicampur khamr.

Al-Jasshas dalam Ahkam al-Quran menyatakan,

أن الأشياء المحرمة إذا خالطت الحلال حُرم الحلال، وذكر  منها الخمر إذا خالطت الماء

Sesuatu yang haram, jika dicampur dengan sesuatu yang halal maka yang halal menjadi haram. Diantaranya adalah khamr ketika dicampur dengan air.

Ibnu Qudamah mengatakan,

وإن ثرد في الخمر أو اصطبغ (ائتدم به) أو طبخ به لحماً فأكل  مرقته فعليه الحد، لأن عين الخمر موجودة

Jika ada orang mengencerkan adonan dengan khamr atau menggunakan khamr untuk celupan makanan atau masak daging dengan kuah khamr, lalu dia minum kuahnya, maka orang ini berhak mendapat hukuman. Karena unsur dan bentuk khamrnya utuh.

Lalu beliau mengatakan,

وإن عجن به دقيقاً فأكله لم يُحَدَّ نص على ذلك الشافعي  في الأصح عندهم والحنابلة، لأن النار أكلت أجزاء الخمر فلم يبق له أثر

Jika dia membuat adonan, lalu dimasak, kemudian dia memakannya maka tidak diberi hukuman. Demikian yang ditegaskan as-Syafii menurut riwayat yang benar dari mereka, dan pendapat hambali. Karena panasnya api telah menghilangkan sebagian unsur khamr, sehingga pengaruhnya tidak ada. (al-Mughni, 10/323).

Status hukumnya tetap haram, hanya saja untuk bisa mendapat hukuman sebagai peminum khamr, melihat kondisi khmar yang dikonsumsi.

[1] Jika wujudnya masih dalam bentuk khamr, maka berhak mendapat hukuman

[2] Jika wujudnya tidak dalam bentuk khamr, misalnya sudah dimasak, sehingga bercampur dengan adonan, maka tidak berhak mendapat hukuman. Tapi tetap haram.

Ibnu Abidin mengatakan,

ولا يجوز بيعها (الخمر)، ويحد شاربها وإن لم يسكر منها،  ويحد شارب غيرها إن أسكر، ولا يؤثر فيها الطبخ (أي في زوال الحرمة عنها). إلا أنه لا يحد فيه ما لم يسكر منه

Tidak boleh menjual khamr, dan peminumnya dihukum meskipun tidak memabukkan. Dan mengkonsumsi benda lain (seperti narkoba) jika sampai memabukkan, berhak dihukum. Dan kegiatan dimasak dalam hal ini tidak menghilangkan hukum haram. Hanya saja dia tidak dihukum, selama tidak mabuk. (Raduul Mukhtar, 6/449).

Karena haramnya khamr tidak bisa dihilangkan meskipun dicampur dengan adonan dan dimasak, bahkan meskipun telah menguap alkoholnya. Karena khamr bukan karena kandungan  alkoholnya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Apakah Marah Membatalkan Puasa, Hukum Membayar Hutang Puasa, Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Bahan Ceramah Islam, Bacaan Qunut Imam Sholat Subuh, Doa Untuk Orang Mau Melahirkan

QRIS donasi Yufid