Haid sebelum Mandi Junub
Jika setelah berhubungan suami istri belum sempat mandi waji dan ditimpa haid. bagaimana niat bersucinya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ketika wanita mengalami junub kemudian datang haid sebelum mandi junub, ada 2 penyebab hadats besar di sana,
[1] Hadats besar karena junub
[2] Hadats besar karena haid
Dan dua hadats besar ini rentang masanya berbeda. Hadats karena junub bisa diselesaikan ketika orangnya mandi, sehingga kembali kepada keinginan pelaku. Sementara hadats karena haid tidak bisa diselesaikan kecuali sampai darahnya berhenti. Dan ini bisa jadi di luar keinginan dan kendali pelaku.
Apakah wanita ini wajib mandi 2 kali?
Para ulama menegaskan, wanita ini tidak wajib mandi dua kali. Dia boleh mandi sekali, setelah haidnya berhenti dan itu mencukupi untuk kedua sebab hadats besar yang dia alami.
Imam as-Syafi’i dalam al-Umm menyatakan,
إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض، لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد
Ketika wanita junub, lalu mengalami haid sebelum mandi junub, dia tidak wajib untuk mandi junub selama masa haid. Karena fungsi mandi bisa menyebabkan orang menjadi suci, sementara dia tidak bisa suci dengan mandi junub, sementara dia dalam kondisi haid. Jika haidnya telah selesai, dia boleh mandi sekali. (al-Umm, 1/45).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,
إذا كان على الحائض جنابة، فليس عليها أن تغتسل حتى ينقطع حيضها، نص عليه أحمد وهو قول إسحاق، وذلك لأن الغسل لا يفيد شيئاً من الأحكام
Jika wanita haid mengalami junub, dia tidak wajib untuk mandi sampai haidnya berhenti. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad, dan ini juga pendapat Ishaq bin Rahuyah. Karena mandi ketika haid tidak memberikan pengaruh hukum sama sekali. (al-Mughni, 1/241)
Artinya, hadats besarnya tidak hilang.
Apakah hadats besar karena sebab junubnya bisa hilang?
Imam Ahmad menegaskan, sebab junubnya bisa hilang dengan mandi junub, meskipun dia masih haid.
Ibnu Qudamah mengatakan,
فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها , صح غسلها , وزال حكم الجنابة . نص عليه أحمد , وقال : تزول الجنابة , والحيض لا يزول حتى ينقطع الدم . قال : ولا أعلم أحدا قال : لا تغتسل . إلا عطاء , وقد روي عنه أيضا أنها تغتسل
Jika ada orang mandi junub di masa sedang haid, hukum mandinya sah, dan hilang status status junubnya. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan, “Junubnya hilang, sementara haidnya tidak hilang sampai darah berhenti.” Beliau juga mengatakan, “Saya tidak tahu adanya ulama yang mengatakan, ‘Jangan mandi.’ Selain Atha’, dan diriwayatkan dari beliau bahwa beliau juga mengajarkan untuk mandi.” (al-Mughni, 1/154)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Doa Agar Berjodoh Dengan Yang Kita Inginkan, Hukum Memakan Kodok, Gambarneraka, Umi Atau Ummi, Kultum Agama Islam, Cara Muasin Pacar