Sholat

Cara Sujud Jika Ada Luka di Dahi

Ada Luka di Dahi, Bagaimana Cara Sujudnya?

Jika ada luka di dahi, sehingga tidak bisa diletakkan ketika sujud, bagaimana cara sujudnya? Bolehkah menggunakan bantal?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi orang sakit. Beliau melihat sahabat yang sakit melakukan shalat, dan meletakkan bantal di depannya sebagai alas sujud. Nabi-pun mengambilnya. Orang ini mengambil kayu, ditaruh di depannya, Nabi-pun mengambilnya. Lalu beliau bersabda,

صل على الأرض إن استطعت وإلا فأوم إيماء واجعل سجودك أخفض من ركوعك

Jika kamu mampu, kerjakanlah shalat dengan sujud di tanah. Jika tidak mampu, berisyaratlah. Jadikan sujudmu lebih rendah dibandingkan rukukmu. (HR. al-Baihaqi dalam as-Sughra 622, dan statusnya shahih)

Berdasarkan hadis di atas, orang yang tidak bisa meletakkan dahinya ketika sujud, tidak perlu menggunakan alat bantu, seperti bantal atau kursi ketika sujud. Tapi cukup berisyarat, dimana posisi sujud lebih menunduk dibandingkan posisi rukuk.

Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan latar belakangnya,

Beliau menjelaskan rincian di kaidah kedelapan,

القاعدة الثامنة من قدر على بعض العبادة وعجز عن باقيها هل يلزمه الإتيان بما قدر عليه؟

Kaidah kedelapan, orang yang mampu melakukan sebagian ibadah, sementara tidak mampu mengerjakan sebagian yang lain, apakah dia harus melakukan yang mampu dia lakukan?

Diantara rincian yang beliau berikan,

والثاني ما وجب تبعا لغيره على وجه التكميل واللواحق

Yang kedua, sesuatu yang wajib karena mengikuti lainnya atau sebagai pelengkap lainnya.

Jika orang tidak mampu melakukan yang utama, sementara dia hanya bisa melakukan pelengkapnya, maka dia tidak perlu melakukan pelengkapnya, sementara meninggalkan yang utama.

Diantara contohnya, dalam gerakan sujud. Yang utama adalah meletakkan wajah di lantai. Sementara yang lainnya mengikuti dan sebagai penyempurna. Karena itu, jika tidak bisa meletakkan wajah, dia tidak harus melakukan sujud dengan meletakkan anggota badan lainnya, sementara wajah tidak diletakkan.

Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan,

المريض إذا عجز في الصلاة عن وضع وجهه على الأرض وقدر على وضع بقية أعضاء السجود، فإنه لا يلزمه ذلك على الصحيح، لأن السجود على بقية الأعضاء إنما وجب تبعا للسجود على الوجه وتكميلا له

Orang sakit yang tidak bisa meletakkan wajahnya di tanah, sementara mampu meletakkan anggota sujud lainnya, maka tidak wajib baginya untuk sujud menurut pendapat yang shahih. Karena sujud dengan meletakkan anggota selain wajah, statusnya wajib karena mengikuti sujudnya wajah dan sebagai penyempurna sujudnya wajah. (Taqrir al-Qawaid wa Tahrir al-Fawaid, hlm. 10 – 11)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Tanya Jawab Masalah Agama Islam, Bin Atau Binti Anak Luar Nikah, Mimpi Setelah Shalat Tahajud, Pembalut Bekas Menstruasi, Merk Henna Yang Halal, Cara Mengasah Indra Ke 6

QRIS donasi Yufid