Sholat

Jamak Shalat Tidak Boleh Ada Jeda?

waktu Jamak Shalat

Cara shalat @CaraSholat.com

Jamak Shalat Tidak Boleh Ada Jeda?

Jika org hendak melakukan jamak taqdim. Setelah shalat dzuhur, dia batal, lalu wudhu. Apakah msh bs melakukan jamak dg ashar? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Berkelanjutan (al-Muwalah) dalam jamak shalat artinya, seusai orang melakukan shalat pertama, dia langsung berdiri untuk melakukan shalat kedua, tanpa ada jeda panjang antara keduanya.

Ulama berbeda pendapat, apakah dalam jamak shalat harus ada muwalah?

[1] Jamak harus dilakukan dengan muwalah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama

[2] Jamak shalat, tidak harus berkelanjutan, boleh ada jeda meskipun cukup lama. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Syaikhul Islam.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

ذهب جمهور الفقهاء القائلين بجواز الجمع إلى أنه يشترط لجمع التقديم أربعة شروط

Mayoritas ulama berpendapat, ada 4 syarat yang membolehkan jamak taqdim,

Kemudian disebutkan rincian poin ketiga,

ثالثها: الموالاة بين الصلاتين وهي أن لا يفصل بينهما زمن طويل، أما الفصل اليسير فلا يضر؛ لأن من العسير التحرز منه. فإن أطال الفصل بينهما بطل الجمع سواء أفرق بينهما لنوم، أم سهو، أم شغل، أم غير ذلك

Syarat ketiga, berkelanjutan antar kedua shalat, artinya antar-kedua shalat tidak dipisah dengan waktu yang panjang. Jika ada jeda sebentar, tidak masalah, karena sangat susah untuk menghindarinya. Jika jedanya panjang, kesempatan jamaknya batal. Baik jedanya karena tidur, atau lupa, atau kesibukan lainnya… (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 15/287)

Dan batasan panjang pendeknya jeda, kembali ke standar yang berlaku di masyarakat. Sehingga ketika ada jeda yang cukup panjang, kesempatan jamak menjadi hilang.

Misalnya, seseorang melakukan shalat dzuhur, usai shalat dia mengikuti shalat jenazah, apakah dia boleh melakukan jamak dengan asar? – dengan catatan, sebelum shalat jenazah, ada waktu persiapan.

Menurut keterangan di atas, dia tidak boleh melakukan jamak dengan asar, karena jedanya terhitung lama, yaitu mengikuti shalat jenazah.

Lain halnya dengan pendapat kedua. Jamak shalat, tidak disyaratkan harus berkesinambungan. Sehingga boleh saja melakukan jamak, meskipun ada jeda antara shalat pertama dengan shalat kedua.

Diantara pertimbangannya,

[1] Bahwa izin jamak diberikan sebagai rukhshah. Sehingga ketika disyaratkan, harus muwalah, maka ini bertentangan dengan prinsip rukhshah, yaitu memberi keringanan.

[2] Bahwa jamak shalat adalah menggabungkan 2 waktu shalat (al-Jam’u fil waqti) dan bukan menggabungkan gerakan shalat (Jam’ul fi’l). Karena itulah, gerakan shalat pertama, tidak harus bersambung dengan gerakan shalat kedua. Yang penting, keduanya disatukan dalam satu waktu.

Syaikhul Islam mengatakan,

والصحيح أنه لا تشترط الموالاة بحال لا في وقت الأولى ولا في وقت الثانية ؛ فإنه ليس لذلك حد في الشرع ولأن مراعاة ذلك يسقط مقصود الرخصة

Yang benar, tidak disyaratkan adanya muwalah sama sekali, baik jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Karena semacam ini tidak ada batasan dalam syariat. Karena memperhatikan muwalah, bertentangan dengan tujuan memberikan keringanan. (Majmu’ al-Fatawa, 24/54).

Di tempat lain, beliau juga mengatakan,

كلام الإمام أحمد يدل على أن الجمع عنده هو الجمع في الوقت … وأنه إذا صلى المغرب في أول وقتها والعشاء في آخر وقت المغرب  جاز ذلك  وقد نص أيضا على نظير هذا فقال : إذا صلى إحدى صلاتي الجمع في بيته والأخرى في المسجد فلا بأس

Pernyataan Imam Ahmad menunjukkan bahwa jamak menurut beliau adalah al-Jam’u fil waqti (menggabungkan 2 waktu)…. Jika ada orang shalat maghrib di awal waktu, lalu shalat isya di akhir waktu maghrib, itu diperbolehkan. Beliau juga menegaskan yang serupa dengan ini, beliau mengatakan, ‘Jika dalam jamak, shalat pertama dikerjakan di rumah, sementara shalat kedua dikerjakan di masjid, tidak masalah.’  (Majmu’ al-Fatawa, 24/52).

Dan pendapat kedua lebih mendekati, insyaaAllah…

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Hukum Saham, Pengertian Air Mani, Bacaan Taklik Nikah, Apa Yang Dimaksud Dengan Hadits, Cerita Panas Jin, Doa Bahasa Indonesia Setelah Sholat

QRIS donasi Yufid