Sholat

Jika Sujud keluar Air Kencing

keluar air kencing ketika shalat

Ilustrasi: Udzur bagi orang yang shalat @Shalat Diatas Kursi

Jika Sujud keluar Air Kencing, Bagaimana Solusinya?

Jika ada orang yang mudah keluar kencing ketika posisi sujud di tanah, sementara jika duduk di kursi tidak keluar air kencing, apa yg harus dia lakukan? Boleh shalat sambil duduk d kursi? Dia bisa melakukan banyak gerakan, hanya saja, jika digunakan utk sujud, keluar kencing.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dari kasus yang ditanyakan, di sana ada 2 kendala yang saling bertentangan,

[1] Tetap melakukan sujud ketika shalat, meskipun keluar air kencing. Sehingga yang bersangkutan shalat dalam kondisi keluar najis.

[2] Shalat sambil duduk, dan sujudnya dilakukan dengan isyarat, agar tidak keluar air kencing. Sehingga dia shalat dalam kondisi tidak sujud dengan sempurna.

Ketika ada benturan madharat, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya. Dalam hal ini terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan,

إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضرراً بارتكاب أخفهما

Jika berbenturan dua mafsadah (sisi negatif), maka diperhatikan yang lebih besar sisi negatifnya, dengan melakukan yang lebih rinngan madharatnya.

Jika kita perhatikan dua sisi negatif di atas, kita dihadapkan pada 2 pilihan,

[1] Melakukan shalat dengan tidak sujud sempurna

[2] Melakukan shalat namun batal syarat thaharah

Sisi negatif pertama, terkait kesempurnaan shalat. Sementara sisi negatif kedua, terkait erat dengan keabsahan shalat, yaitu hadats (wudhu batal) dan ada najis. Berdasarkan pertimbangan ini, sisi negatif pertama lebih ringan dibandingkan sisi negatif kedua.

Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini,

لو كان برجل جرح لو سجد سال دمه، يومئ ويصلي قاعداً؛ لأن ترك السجود أهون من الصلاة من الحدث – عند من يوجبون انتقاض الوضوء عن سيلان الدم – ولأن ترك السجود أهون من الصلاة مع النجاسة، ولأن الدم نجس وملوِّث

Jika ada orang yang memiliki luka, dimana ketika sujud darahnya keluar, maka dia bisa berisyarat dan shalat sambil duduk. Karena tidak melakukan gerakan sujud dengan sempurna, lebih ringan dibandingkan shalat dalam kondisi hadats – menurut ulama yang berpendapat bahwa wudhu bisa batal jika keluar darah – dan juga karena tidak sujud dengan sempurna lebih ringan dibandingkan shalat sambil ada najisnya, karena darah itu najis yang kotor. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 261)

Oleh karena itu, disarankan agar yang bersangkutan shalat dengan posisi duduk di kursi, sementara sujudnya dilakukan dengan isyarat, yang memungkinkan dirinya untuk tidak keluar kencing.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Sombong Dalam Islam, Menikah Di Hari Jumat, Doa Rasulullah Setelah Sholat Wajib, Sholat Sunat Awwabin, Doa Saat Melahirkan, Urutan Dzikir Setelah Sholat

QRIS donasi Yufid