FIKIH, Hukum Perdagangan, Kontemporer, Muamalah

Hukum Pemungutan Pajak dari Pemerintah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Bagaimana hukumnya memungut pajak seperti yang dilakukan oleh pemerintah kita, apakah bisa dibenarkan menurut pandangan syariat? Jazakumullahu Khairan Katsiran.

Jawaban:
Kalau yang dimaksud pajak mobil, rumah, tanah atau toko atau yang seumpamanya tidak dibenarkan dalam syari’at, namun kadang kala istilah pajak juga kita pergunakan untuk sewa jalan tol, atau terminal, atau sewa pasar. Maka ini tidak masuk dalam hal yang pertama karena bentuk kedua adalah berbentuk sewaan, karena kita mengambil manfa’at dari sebuah fasilitas, tapi sebagian kita menyebutnya pajak. Wallahu a’lam.

Tapi apakah kita yang membayar pajak juga ikut berdosa? jawabannya, tentu tidak, karena hal itu diluar kehendak kita, tapi kita tidak dibolehkan menyogok tukang pajak untuk diringankan pajaknya atau dibebaskan dari pajak. Dalam hal pertama kita berpahala karena kita dizalimi, dalam hal kedua kita berdosa karena bersekongkol untuk berkhianat pada penguasa. Sedangkan kita disuruh untuk ta’at pada penguasa sekalipun harta kita dirampas dan kita disiksa selama kita tidak diperintah untuk berbuat maksiat pada Allah.

***

Penanya: Abdullah
Dijawab Oleh: Ustadz Ali Musri
Sumber: muslim.or.id
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Amalan Menempati Rumah Baru, Suami Onani, Cerita Lucu Islam Vs Kristen, Kepergok Zina, Buku Tauhid Untuk Pemula, Buroq

QRIS donasi Yufid