Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Haji, Ibadah

Hukum Orang yang Tidak Mempunyai Kesempatan Menyempurnakan Tawaf

Pertanyaan:

Saya pergi haji bersama rombongan, dan –alhamdulillah– kami selesai melakukannya dengan sempurna. Akan tetapi, ketika saya sedang melakukan tawaf wada’ (tawaf perpisahan dengan tanah haram), tepatnya ketika saya selesai melakukan putaran yang keenam, tiba-tiba istri saya jatuh pingsan. Saya pun terpaksa meninggalkan tawaf saya untuk membopong istri saya keluar dari Masjidil Haram bersama saudara laki-lakinya. Adapun istri saya, dia sedang melakukan putaran yang ke-7. Bagaimana hukum haji kami?

Jawaban:

Jika kaian tidak bisa mengulang tawaf wada’ tersebut, maka masing-masing kalian wajib membayar dam (denda), yaitu menyembelih binatang ternak di Mekkah untuk diberikan kepada fakir miskin di tanah haram. Hal ini disebabkan karena tawaf wada’ tersebut hukumnya wajib bagi setiap orang yang pergi haji yang akan meninggalkan Mekkah.

Adapun dam (denda) tersebut adalah menyembelih unta, sapi, kambing, atau domba yang tidak cacat, seperti sembelihan untuk kurban. Dalam hal ini, kalian harus bertobat dan ber-istighfar, karena tawaf wada’ itu tidak boleh ditinggalkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَيَنْفِرَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ حَتَّى يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

Janganlah seseorang di antara kalian meninggalkan (Mekkah) sehingga akhir perpisahannya adalah di Masjidil Haram.” (HR. Muslim).

Juga berdasarkan perkataan Ibnu Abbas,

أُمِرَالنَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

Orang-orang yang pergi (haji) diperintahkan untuk (tawaf) di Baitullah ketika akan mengakhiri ibadah hajinya (akan meninggalkan kota Mekkah), kecuali bagi perempuan yang sedang haid (dia boleh tidak tawaf wada’).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Perempuan yang nifas, dalam hal ini hukumnya sama dengan perempuan yang sedang haid. Demikianlah pendapat para ulama.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah

Visited 26 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid