Bismillah, Allahumma shalli wa sallim ‘ala muhammad
Pembaca yang budiman, kita tahu ada peristiwa yang tiap tahun terus terulang dan terulang terkait masalah Natal dan Tahun baru. Karena ini menyangkut akidah, maka kami tidak henti-hentinya memberi nasehat kepada kita semuanya, agar bisa membedakan yang benar maupun yang salah, yang halal maupun yang haram.
Berikut ini artikel terkait Natal dan Tahun Baru:
1. Hukum Membeli Promo Diskon Natal
Terdapat beberapa keterangan para ulama yang membolehkan bagi kaum muslimin untuk mendatangi pasar yang diselenggarakan orang kafir dalam rangka memeriahkan perayaan mereka.
Bermuamalah dengan orang non muslim termasuk tradisi yang makruf dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka bermuamalah dengan orang yahudi di sekitar Madinah. Dan sebelumnya, kaum muslimin juga bermuamalah dengan masyarakat musyrikin Quraisy yang merupakan musuh besar mereka.
Read more https://konsultasisyariah.com/23825-promo-diskon-ketika-natal.html
2. Hukum Menerima Hadiah Natal
Terkait hukum menerima hadiah natal, ternjadi silang pendapat diantara ulama. Ada yang mengharamkan dan ada yg memperbolehkan namun dengan syarat ketat. Dalam Artikel ini kita akan menyimpulkan pendapat yang tepat terkait hukum menerima hadiah natal yang bisa Anda baca dibawah ini:
Read more https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html
3. Dalil Bolehnya Mengucapkan Selamat Natal?
Ini bagian yang tidak kalah penting dengan yang pertama. Ketika seseorang telah memiliki dalil yang shahih, dia harus memastikan bahwa cara dia dalam menyimpulkan dalil itu adalah cara yang benar, sehingga tidak menimbulkan pemikiran yang menyimpang.
Kita bisa perhatikan, hampir semua aliran menyimpang yang ada di sekitar kita, semuanya menyebutkan dalil, baik dari al-Quran maupun hadis shahih. Karena secara naluri, setiap manusia ingin menyesuaikan dirinya dengan dalil. Dan dalil inilah yang menjadi umpan mereka untuk menarik para simpatisan dan anggotanya.
Kita layak untuk terheran ketika ada orang yang membenarkan ucapan selamat natal dengan memaksa dalil al-Quran.
Read more https://konsultasisyariah.com/24093-dalil-bolehnya-ucapan-selamat-natal.html
4. Benarkah Perayaan Tahun Baru Sudah Ada Zaman Nabi?
Kita sepakat, tahun baru masehi bukan tradisi islam. Bahkan perayaan ini datang dari orang kafir. Sebagian referensi menyebutkan, tahun baru merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. Simak artikelnya dibawah ini:
Read more https://konsultasisyariah.com/26157-perayaan-tahun-baru-sudah-ada-zaman-nabi.html
5. Hukum Merayakan Tahun Baru
Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi.
Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Namun faktanya bahwa memperingati tahun baru sama saya memperingati hari raya orang kafir. Lebih lanjut simak artikelnya:
Read more https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html
6. Hukum Puasa Bertepatan Hari Natal dan Tahun Baru
Sengaja melakukan puasa secara khusus pada hari raya orang kafir, hukumnya makruh. Seperti sengaja berpuasa di hari natal atau tahun baru, atau hari raya orang kafir lainnya. Hal ini berbeda dengan orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, yang ternyata bertepatan dengan hari raya orang kafir. Misalnya, orang melakukan puasa Daud, dan ketika giliran berpuasa, bertepatan dengan hari Natal. Semacam ini tidak masalah, karena yang menjadi sasaran utamanya adalah puasa Daud, bukan hari Natalnya. Penasaran membaca artikelnya? Baca selengkapnya di:
Read more https://konsultasisyariah.com/15625-hukum-berpuasa-di-hari-natal-dan-tahun-baru.html
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Cara Sholat Taubat Karena Zina, Anak Di Luar Nikah, Waktu Terlarang Sholat, Cukur Rambut Anak, Infus Membatalkan Puasa, Niat Mandi Besar Setelah Haid