WANITA

Apa Itu Mahram Sementara?

mahram sementara

Ilustrasi, sumber: https://unsplash.com/photos/7rIsBSxhiXM

Mahram Sementara

Apa itu mahram sementara? Siapa saja mereka? dan bagaimana sikap kita dg mahram sementara? Thnk’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita perlu melihat pengertian mahram.

Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/105).

Anda garis bawahi kata ‘selamanya’, dan kita akan melihat penjelasan tambahan yang disampaikan an-Nawawi untuk definisi di atas. Diantara yang beliau sampaikan,

فقولنا على التأبيد احتراز من أخت المرأة وعمتها وخالتها ونحوهن

Kami sebut ‘selamanya’ tidak termasuk di dalamnya adalah saudari istri, atau bibinya baik dari bapak atau dari ibu.

Allah melarang menikahi 2 wanita bersaudara sekaligus. Allah berfirman,

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً

“…dan diharamkan bagimu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 23)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan,

أن يجمع بين المرأة وخالتها، والمرأة وعمتها

“Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (Muttafaq ‘alaih)

Mereka tidak boleh dinikahi, namun bukan mahram. Karena mereka tidak boleh dinikahi untuk sementara.

Karena itu, yang lebih tepat, tidak ada istilah mahram sementara. Semua mahram itu selamanya. Jika ada mahram sementara, karena tidak boleh dinikahi sementara waktu, maka semua istri orang lain juga mahram sementara. Karena selama dia masih berstatus istri orang lain, tidak boleh dinikahi oleh siapapun.

Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,

إذا ثبتت المحرمية بنسب أو رضاع أو مصاهرة فالمحرمية مؤبدة ، وليست هناك محرمية مؤقتة أصلاً

Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/36)

Untuk mengetahui lebih lengkap siapa saja mahram anda, silahkan mempelajari:

Siapa Mahram Kita?

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Tanya Jawab Rumah Tangga Islam, Hadist Tentang Anak Diluar Nikah, Kesehatan Muslim, Za'faran, Birahi Laki Laki, Perbedaan Suhuf Dan Kitab

QRIS donasi Yufid