Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Bid'ah, MANHAJ

Hukum Membaca Al-Quran untuk Arwah

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya mengupah seseorang untuk membaca Al-Quran dan dihadiahkan kepada arwah orang yang mati?

Jawaban:

Hal ini merupakan perbuatan bid’ah, tidak berpahala, baik bagi yang membaca maupun orang yang mati tersebut. Hal ini karena orang yang membaca melakukan sekadar mencari dunia dan harta, sedangkan setiap amal shalih yang dilakukan untuk mencari dunia, bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak mendapat pahala dari Allah. Dengan demikian, perbuatan seperti ini, yaitu mengupah seseorang untuk membaca Al-Quran guna dihadiahkan kepada arwah orang yang telah mati, adalah perbuatan sia-sia, sekadar menghamburkan uang dan menghabiskan harta yang menjadi hak ahli waris. Oleh karena itu, hendaklah pelakunya meninggalkan perbuatan ini sebab merupakan perbuatan bid’ah dan mungkar. (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, juz 2, hal. 304)

Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Ciri Ciri Pemimpin Dalam Islam, Bolehkah Puasa Dalam Keadaan Junub, Apakah Boleh Potong Kuku Saat Puasa, Doa Untuk Calon Bayi, Cepat Kaya Menurut Islam

Visited 26 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid