Qurban, Zakat

Berqurban ataukah Donasi Gempa?

qurban dan donasi gempa lombok

Sumber gambar: Detik

Qurban ataukah Donasi Gempa?

Dalam kondisi seperti sekarang, gempa di lombok, mana yang lebih baik menurut pertimbangan syariat, berqurban ataukah mengalihkan dananya untuk donasi gempa?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bagian dari kadiah dalam ibadah bahwa ibadah yang dilakukan pada waktunya (ibadah al-haal) lebih utama dibandingkan amal selainnya.

Misalnya, ketika adzan berkumandang, ibadah yang paling utama adalah menjawab adzan. Menjawab adzan ketika itu lebih utama dibandingkan membaca al-Quran atau membaca dzikir lainnya. Karena ibadah ini adalah ibadah yang dikerjakan pada waktunya.

Ketika awal dzulhijjah, diantara ibadah yang disyariatkan bagi kaum muslimin adalah berqurban. Sehingga ibadah ini menjadi ibadah al-haal (ibadah sesuai waktu). Karena itu, berqurban ketika itu lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan dengan yang lebih banyak.

Ibnul Qayim menjelaskan,

الذبح في مَوضِعه أفضَلُ من الصدقة بثمنه ولو زاد؛ كالهدايا والضحايا، فإنَّ نفس الذبح وإراقة الدم مقصودةٌ

Menyembelih hewan ketika musim penyembelihan lebih afdhal dibandingkan sedekah dengan nilai yang sama atau bahkan lebih banyak. Seperti ketika qurban atau membayar hadyu. Karena ketika itu, ibadah yang menjadi tujuan utama adalah menyembelih dan mengalirkan darah. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65)

Baca: Yufid Galang Donasi untuk Gempa di Lombok

Ada banyak pertimbangan, bahwa berqurban ketika musim qurban, merupakan amal yang lebih utama dibandingkan selainnya,

[1] Ibadah qurban digandengkan dengan perintah shalat dalam satu ayat,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Kerjakanlah shalat dan sembelihlah hewan dengan ikhlas karena rabmu. (QS. al-Kautsar: 2)

Allah juga berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-An’am: 162)

Ibnul Qayim mengatakan,

ففي كُلِّ ملَّة صلاة ونَسِيكة لا يقوم غيرُهما مقامهما ولهذا لو تصدق عن دم المتعة والقران بأضعاف أضعاف القيمة لم يقم مقامه وكذلك الأضحية

Masing-masing ajaran agama memiliki ibadah shalat dan menyembalih hewan, yang ini tidak bisa disamai dengan ibadah selainnya. Karena itu, jika ada orang yang bersedekah dengan berlipat-lipat dari nilai hewan sebagai ganti dari kewajiban menyembelih ketika haji tamattu’ atau haji qiran, tentu sedekah itu tidak akan menggantikan nilai keutamaannya. Demikian pula qurban. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 65)

[2] Berqurban itu lebih sesuai dengan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Menyembelih qurban pada waktu musim qurban adalah amalan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaur rasyidin, serta kaum muslimin. Mereka menyembelih qurban. Andai sedekah dengan harta senilai hewan qurban statusnya lebih afdhal, tentu mereka akan beralih ke sedekah.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memilih amalan yang kurang afdhal, sementara ada amal yang lebih afdhal, dan memungkinkan bagi beliau untuk melakukannya. Bahkan kita tidak menjumpai riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesekali meninggalkan qurban, karena dananya digunakan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan.

[3] Bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi kondisi kelaparan di tahun tertentu. Ketika itu bertepatan dengan musim qurban. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengalihkan dana qurban untuk sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Beliau tetap memerintahkan berqurban, hanya saja melarang para shahibul qurban untuk menyimpan hasil qurban lebih dari 3 hari. Sehingga pilihannya, dimakan sebagian dan sisanya disekedahkan.

Dari Salmah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ.” فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ:” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا”

“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR. Bukhari, dan Muslim 1974).

[4] Mempertahankan syiar islam

Jika semua manusia dimotivasi untuk mengalihakan qurban ke sedekah, tentu syiar yang agung ini akan terabaikan. Sementara berqurban, bagian dari syiar agama Allah.

Allah berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36)

Mana yang lebih utama, donasi gempa atau berqurban?

Jawabannya bisa kita rinci:

[1] Jika berqurban dan berdonasi bisa dilakukan keduanya, maka yang terbaik adalah dilakukan keduanya. Melakukan keduanya, nilai dananya tidak harus sama. Misalnya, berqurban 3jt, sementara donasi 1jt.

[2] Jika dananya cukup untuk berqurban, maka dahulukan qurban dan hasilnya bisa dikirim ke daerah bencana.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Donasi Yufid Ditutup – Dibuka Donasi Gempa Lombok

Bagi anda yang ingin terlibat donasi gempa Lombok melalui yufid, bisa disalurkan melalui rekening

BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)

7086882366

a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Agar tidak tercampur dengan yang lain, setiap donasi mohon dikonfirmasi ke nomor: +62 877-3839-4989, dengan format:

Nama # Asal # Jumlah Donasi

InsyaaAllah donasi gempa lombok akan kami salurkan bekerja sama dengan lembaga dakwah sunah di Lombok.

Demikian..

Semoga bermanfaat

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087-738-394-989

🔍 Lafadz Istighfar, Buraq Adalah, Cara Mengatasi Suami Keras Kepala, Pengertian Jodoh, Mandi Wajib Nifas, Banner Kajian

QRIS donasi Yufid