Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Adab, Jenazah

Dilarang Duduk Ketika Menunggu Pemakaman Jenazah

duduk di pemakaman

Hukum Duduk-duduk Ketika Menunggu Pemakaman Jenazah

Ketika di pemakaman, bolehkah kita duduk menunggu jenazah dimakamkan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat hadis yang melarang kita untuk duduk ketika mengantar jenazah ke kuburan, sampai jenazah diletakkan di tanah.

Disebutkan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا ، فَمَنْ تَبِعَهَا فَلاَ يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ

Apabila kalian melihat jenazah, berdirilah. Dan siapa yang mengikuti jenazah, jangan duduk sampai dia diletakkan. (HR. Bukhari 1310 & Muslim 2265)

Juga disebutkan dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَبِعْتُمُ الْجَنَازَةَ فَلاَ تَجْلِسُوا حَتَّى تُوضَعَ

Apabila kalian mengiringi jenazah, jangan duduk sampai jenazah itu diletakkan.

Imam Bukhari mencantumkan hadis ini dalam judul bab

باب من تبع جنازة فلا يقعد حتى توضع عن مناكب الرجال فإن قعد أمر بالقيام

Bab orang yang yang mengiringi jenazah, jangan duduk sampai diturunkan dari pundak pengiring. Jika ada yang duduk maka dia diperintahkan untuk berdiri.

Ibnul Hammam – ulama Hanafiyah – mengatakan,

” وإذا بلغوا إلى قبره يكره أن يجلسوا قبل أن يوضع عن أعناق الرجال”؛ لأنه قد تقع الحاجة إلى التعاون ، والقيام أمكن منه ؛ ولأن المعقول من ندب الشرع لحضور دفنه إكرام الميت , وفي جلوسهم قبل وضعه ازدراء به وعدم التفات إليه , هذا في حق الماشي معها

Ketika sudah sampai di kuburan, makruh untuk duduk sebelum jenazah diletakkan dari pundak-pundak lelaki yang membawanya. Karena terkadang butuh kerja sama dan menangani jenazah semampunya. Dan secara logika, anjuran dari syariat untuk mengiringi pemakaman jenazah adalah dalam rangka memuliakan jenazah. Sementara mengambil sikap duduk sebelum jenazah diletakkan, termasuk penghinaan dan sikap tidak peduli dengannya. Aturan ini berlaku bagi mereka yang mengiringi jenazah. (Fathul Qadir, 2/135)

Al-Buhuti – ulama Hambali – mengatakan,

” ويكره جلوس من تبعها” أي : الجنازة ( حتى توضع بالأرض للدفن ) ، نص عليه

Makruh bagi yang mengiringi jenazah untuk duduk, sampai dia diletakkan di tanah untuk dimakamkan. Demikian yang ditegaskan (dalam madzhab hambali). (Kasyaf al-Qina’, 2/130)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

🔍 Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Siapa Ahlul Bait, Sholat Setelah Subuh, Hukum Cukur Bulu Kemaluan, Memanggil Jin Untuk Bersetubuh, Celana Koyak Pria

Visited 145 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid