Pertanyaan:
Syaikh Shalih al-Fauzan ditanya:
Apakah diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan shalat fardhu berjamaah?
Jawaban:
Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjamaah, shalat jamaah hanya diwajibkan bagi kaum pria saja, sedangkan kaum wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat jamaah, tapi dibolehkan atau bahkan disukai bila mereka mengerjakan dengan berjamaah, yaitu dengan menetapkan salah seorang mereka sebagai imam, dan sebagaimana telah kami sebutkan bahwa tempat berdirinya imam itu adalah di tengah-tengah shaf pertama.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan penataan bahasa seperlunya.
🔍 Hukum Bermusuhan Menurut Islam, Niat Shalat Syuruq, Ciri Ciri Kematian Khusnul Khotimah, Nada Membaca Alquran, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam
