Pernikahan

Percobaan Akad Nikah, Ternyata Sah

nikah kua

Sumber gambar: kalteng.kemenag.go.id

Latihan Akad Nikah, Ternyata Sah

Mau tanya mengenai percobaan akad nikah. apakah pernikahan itu sah ketika penghulu mengucapkan “percobaan” di awal pada ijab kabul yang dilakukan antara wali nikah dan pengantin pria?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2196, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani).

Berdasarkan hadis ini, main-main dalam akad nikah statusnya sah. Artinya, yang diakui dalam hal ini adalah ucapan lisannya dan bukan kondisi batinnya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

وإذا عقد النكاح هازلا أو تلجئة صح لأن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال‏:‏ ‏(‏‏(‏ ثلاث هزلهن جد‏,‏ وجدهن جد الطلاق والنكاح والرجعة ‏)‏‏)‏ رواه الترمذي وعن الحسن قال‏:‏ قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-‏:‏ ‏(‏‏(‏ من نكح لاعبا‏,‏ أو طلق لاعبا أو أعتق لاعبا جاز ‏)‏‏)‏ وقال عمر أربع جائزات إذا تكلم بهن الطلاق‏,‏ والنكاح والعتاق والنذر وقال على أربع لا لعب فيهن‏:‏ الطلاق‏,‏ والعتاق والنكاح والنذر‏

Jika ada orang yang melakukan akad nikah dengan main-main atau karena terpaksa, status akadnya sah. karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” Riwayat Turmudzi. Dan juga diriwayatkan dari al-Hasan, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang nikah main-main, atau menceraikan istrinya main-main, atau membebaskan budaknya main-main, maka itu sah.”

Umar mengatakan, “Ada 4 hal yang sah ketika sudah diucapkan: talak, nikah, membebaskan budak, dan nadzar. Dan ada 4 hal yang tidak ada istilah main-main di sana: talak, membebaskan budak, nikah, dan nadzar.” (al-Mughni, 7/428).

Karena itu, sekalipun akad nikah dilakukan percobaan, selama memenuhi persyaratan sebagai akad nikah yang sah, dalam arti dilakukan oleh wali, ada saksi..

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

🔍 Sejarah Halloween Menurut Islam, Apa Arti Syariah, Jika Mimpi Buruk, Mekkah Pusat Bumi, Pertanyaan Tauhid, Hewan Pertama Di Bumi

QRIS donasi Yufid