Adab, AL-QURAN

Jangan Letakkan Apapun diatas Mushaf al-Quran

Hukum Meletakkan Benda diatas Mushaf al-Quran

Benarkah kita dilarang meletakkan benda apapun di atas mushaf?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Para ulama sepakat bahwa setiap muslim wajib menghormati dan memuliakan mushaf al-Quran. Dan ini bagian dari mengagungkan syiar agama Allah.

Allah berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32)

Diantara bentuk memuliakan mushaf itu adalah memposisikan mushaf selalu di atas. Berikut rincian dan sekaligus keterangan para ulama tentang itu,

[1] Meletakkan mushaf di atas mushaf

Para ulama membolehkan meletakkan mushaf al-Quran di atas mushaf al-Quran.

Al-Haitami mengatakan,

يجوز وضع مصحف على مصحف

“Boleh meletakkan mushaf di atas mushaf.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 164).

Di tempat yang lain, al-Haitami mengatakan,

والأولى أن لا يجعل فوق المصحف غير مثله من نحو كتاب أو ثوب وألحق به الحليمي جوامع السنن أيضا

Selayaknya tidak meletakkan apapun di atas mushaf selain mushaf, seperti kitab atau baju. Al-Halimi dalam hal ini juga memasukkan kitab-kitab hadis (selayaknya tidak diletakkan di atas mushaf). (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 164)

[2] Meletakkan benda lain selain mushaf, di atas mushaf

Para ulama melarang hal ini, dan menyarankan agar tidak meletakkan benda apapun di atas mushaf selain mushaf.

Hakim at-Turmudzi mengatakan,

ومن حرمته – يعني المصحف – إذا وضع أن لا يتركه منشورا ، وأن لا يضع فوقه شيئا من الكتب ، حتى يكون أبدا عاليا على سائر الكتب

Bagian dari kehormatan mushaf, ketika diletakkan, jangan dibiarkan berserakan. Dan jangan meletakkan kitab apapun di atasnya, sehingga Mushaf al-Quran selalu berada di atas semua kitab. (Nawadir al-Ushul, 3/254).

Keterangan lain disampaikan al-Baihaqi,

أن لا يحمل على المصحف كتاب آخر ولا ثوب ولا شيء إلا أن يكون مصحفان فيوضع أحدهما فوق الآخر فيجوز

Jangan meletakkan kitab lain, atau pakaian, atau apapun di atas mushaf. Kecuali jika 2 mushaf, boleh diletakkan dengan cara ditumpuk. (Syu’abul Iman, 3/329).

Demikian, Allah a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

🔍 Hukum Wanita Tidak Menutup Aurat Tapi Sholat 5 Waktu, Kuburan Nabi Muhammad Dibongkar, Doa Buka Puasa Shahih, Shalat Dhuha Jam Berapa, Sholat Qobla Dan Ba Da, Fadilah Sholawat Nabi

QRIS donasi Yufid