Dilarang Menanam Pohon di Masjid?
Bolehkah menanam pohon di sekitar masjid?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Mayoritas ulama melarang (memakruhkan) menanam pohon di masjid. Bahkan sebagian mereka berpendapat bahwa itu haram. Ada juga yang berpendapat bahwa menanam pohon di halaman masjid menjadi haram, jika mengganggu masjid.
Ibnu Qudamah menjelaskan,
ولا يجوز أن يغرس في المسجد شجرة. نص عليه أحمد, وقال : إن كانت غرست النخلة بعد أن صار مسجدا , فهذه غرست بغير حق , فلا أحب الأكل منها , ولو قلعها الإمام لجاز; وذلك لأن المسجد لم يبن لهذا, وإنما بني لذكر الله والصلاة وقراءة القران
Tidak boleh menanam pohon di sekitar masjid, demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan,
“Jika orang menanam pohon setelah ada masjid, maka orang ini menanam tanpa hak, saya tidak suka untuk memakannya, dan jika imam mencabutnya, hukumnya boleh. Karena masjid tidak dibangun untuk ini, namun dibangun untuk dzikrullah, shalat, dan membaca al-Quran.”
Beliau melanjutkan,
ولأن الشجرة تؤذي المسجد وتمنع المصلين من الصلاة في موضعها , ويسقط ورقها في المسجد وثمرها, وتسقط عليها العصافير والطير فتبول في المسجد
Karena pohon bisa mengganggu masjid dan menghalangi orang untuk bisa shalat di tempat yang semestinya. Disamping itu, dedaunan atau buahnya pohon bisa berjatuhan di masjid, demikian pula burung-burung berdatangan dan mengotori masjid. (al-Mughni, 5/370).
Demikian dinyatakan dalam al-Fatawa al-Hindiyah,
ويكره غرس الشجر في المسجد ; لأنه تشبه بالبيعة وتشغل مكان الصلاة ، إلا أن يكون فيه منفعة للمسجد بأن كانت الأرض نزة لا تستقر أساطينها فيغرس فيه الشجر ليقل النز
Makruh menanam pohon di masjid, karena ini menyerupai baiat dan mengganggu tempat shalat. Kecuali jika pohon itu bermanfaat bagi masjid, misalnya tanahnya labil, sehingga pondasi masjid menjadi tidak stabil, sehingga butuh ditanami pohon untuk mengurangi kadar labilnya tanah. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/110)
Keterangan lain disampaikan Zakariya al-Anshari,
ويكره ( حفر بئر وغرس شجر فيه ) بل إن حصل بذلك ضرر حرم ( فيزيله الإمام ) لئلا يضيق على المصلين هذا , وقد قال الأذرعي في غرس الشجرة في المسجد الصحيح تحريمه لما فيه من تحجير موضع الصلاة
Makruh menggali sumur atau menanam pohon di masjid. Bahkan jika itu mengganggu, hukumnya haram, sehingga imam berhak untuk menebangnya, agar tidak mengganggu orang yang shalat. al-Adzru’I mengatakan mengenai menanam pohon di masjid, bahwa yang benar diharamkan, karena bisa mempersempit tempat shalat. (Asna al-Mathalib, 1/186).
Keterangan di atas berlaku, jika masjid ada lebih dahulu baru ditanam pohonnya. Namun jika sebelumnya ada pohon, kemudian di tanah itu pemiliknya membangun masjid, dibolehkan.
Ibnu Qudamah mengatakan,
فأما إن كانت النخلة في أرض , فجعلها صاحبها مسجدا والنخلة فيها فلا بأس
Jika ada pohon kurma di sebidang tanah, kemudian pemiliknya membangun masjid, dan pohon kurma itu tetap ada di sana, tidak masalah.
Berdasarkan keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa para ulama melarang menanam pohon di masjid, karena beberapa alasan, diantaranya:
[1] Masjid tidak dibangun untuk menanam pohon dan diambil buahnya.
[2] Pepohonan tersebut bisa mempersempit bangunan masjid
[3] Keberadaan pohon bisa mengotori masjid, karena daunnya ataupun binatang yang berkeliaran di masjid.
Karena itu, jika pohon tersebut tidak bersambung dengan masjid, seperti di tempat parkir, sehingga tidak mengganggu fisik masjid, dan para jamaah konsisten untuk selalu membersihkannya, sehingga tidak mengganggu jamaah masjid, tidak masalah. (Fatwa Islam, no. 96101)
Bahkan jika pohon itu memberi manfaat bagi masjid dan diwakafkan untuk masjid, sementara dia tidak mengganggu, maka harus dibiarkan. Prinsipnya, kebijakan antara menanam pohon atau meniadakan pohon di masjid, kembali kepada mana yang lebih maslahat.
Dalam Hasyiyah al-Bujairami – Fiqh Safiiyah – dinyatakan,
نعم ما غرس ليكون للمسجد ولا ضرر فيه لا يجوز قطعه لأنه ملك المسجد ; قاله القاضي , وينبغي تقييده بما إذا كان له ثمر ينتفع به المسجد وإلا قلع . والجاري على القواعد وجوب رعاية الأصلح من الإبقاء أو القلع
Benar, bahwa pohon yang ditanam untuk masjid dan tidak mengganggu masjid, tidak boleh ditebang, karena ini milik masjid. Ini yang disampaikan al-Qadhi. Meskipun seharusnya diberi batasan, bahwa ini apabila pohon itu berbuah yang memberikan manfaat bagi masjid. Jika tidak memberikan manfaat, ditebang. Dan kaidah yang berlaku, wajib memperhatikan yang paling maslahat, antara dibiarkan atau ditebang. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
- KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
🔍 Cara Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Kali Salam, Ayah Tiri Dalam Islam, Kisah Imam Mahdi Melawan Dajjal, Hidup Setelah Mati Dalam Islam, Syarat Tunangan Dalam Islam, Bahaya Anal