AQIDAH

Kafirkan Orang yang Mengkafirkan?

Kafirkan Orang yang Mengkafirkan?

unsplash

Kafirkan Orang yang Mengkafirkan?

Jika ada orang yang menuduh kita kafir, apakah kita boleh membalaskan dengan tuduhan kafir yang semisal

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pertama, menuduh orang dengan tuduhan kafir, meskipun belum sampai meyakini bahwa dia benar-benar kafir, termasuk dosa besar.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا

Ketika ada orang mengatakan kepada saudaranya, ‘Ya Kafir’ maka akan kembali kepada salah satunya. (HR. Bukhari 6103 & Muslim 225).

Makna hadis ini, bahwa yang menunduh maupun yang dituduh, tidak menjadi kafir, gara-gara adanya tuduhan ‘Kamu kafir’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mereka bersaudara, artinya saudara sesama muslim. Jika salah satu kafir gara-gara tuduhan ini, maka ikatan persaudaraan itu akan hilang.

Syaikhul Islam mengatakan,

فقد سماه أخا حين القول، وقد قال: فقد باء بها. فلو خرج أحدهما عن الإسلام بالكلية لم يكن أخاه

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai saudara ketika orang pertama melontarkan tuduhan itu. Sementara beliau menyatakan, ‘tuduhan itu akan kembali’. Jika salah satu keluar dari islam, berarti bukan lagi saudaranya. (Majmu’ al-Fatawa, 7/355).

Sehingga makna hadis ini adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan tuduhan kepada sesama muslim, dengan tuduhan kekufuran. Bahwa tuduhan itu pasti salah, sehingga dosanya kembali kepadanya.

Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dosa menuduh orang lain dengan tuduhan kafir, seperti dosa membunuhnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهْوَ كَقَتْلِهِ

“Siapa yang menuduh seorang mukmin dengan tuduhan kafir, itu seperti membunuhnya.” (HR. Ahmad 16385 & Bukhari 6047)

Ahlus Sunah, mereka yang berpegang dengan manhaj salaf, adalah manusia yang jauh dari tradisi menuduh kafir semacam ini. karena mereka memahami, bahwa status kafir itu hukum syar’i, sehingga harus ada dalil syariah untuk menegaskan kekufuran.

Syaikhul Islam mengatakan,

أن الكفر حكم شرعي وإنما يثبت بالأدلة الشرعية…

“Sesungguhnya kekufuran adalah hukum syar’i, yang hanya boleh ditetapkan berdasarkan dalil-dalil syar’i…” (Majmu’ al-Fatawa, 17/78).

Karena itulah, para ulama ahlus sunah yang berpedang dengan manhaj salaf, mereka TIDAK mengkafirkan muslim siapapun yang berada di kelompok yang berseberangan dengannya. Mereka tidak mengkafirkan khawarij, tidak mengkafirkan asy’ariyah atau murjiah atau LDII atau sekte islam lainnya. Meskipun bisa jadi, sekte itu mengkafirkan muslim ahlus sunah yang mengikuti manhaj salaf.

Hukum kafir itu hak Allah, bukan hak pribadi, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pembalasan atas tuduhan.

Syaikhul Islam mengatakan,

فلهذا كان أهل العلم والسنَّة لا يكفِّرون مَن خالفهم، وإن كان ذلك المخالف يكفِّرُهم؛ لأنَّ الكفر حكمٌ شرعيٌّ، فليس للإنسان أن يُعاقب بِمثله،

Karena itulah, para ulama ahlus sunah, mereka tidak mengkafirkan kelompok muslim yang berseberangan dengannya, meskipun sekte yang berseberangan itu mengkafirkan mereka (ulama ahlus sunah). Karena vonis kafir itu hukum syar’i, sehingga seseorang tidak boleh dihukum dengan yang semisal.

Kemudian Syaikhul Islam membuat analogi,

كمَن كذَب عليْك، وزنى بأهلِك، ليس لك أن تكذِب عليه وتزني بأهله؛ لأنَّ الكذِب والزِّنا حرامٌ لحقِّ الله، وكذلِك التَّكفير حقٌّ للهِ، فلا يكفّر إلا مَن كفَّره الله ورسوله

Seperti orang yang membohongi anda atau berzina dengan istri anda, bukan berarti anda boleh membohongi dia atau berzina dengan istrinya. Sebab dusta dan zina hukum haram karena hak Allah. Demikian pula takfir (vonis kafir), adalah hak Allah, sehingga tidak boleh ada orang yang dikafirkan, selain yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. (ar-Rad ala al-Bakri, 2/492).

Karena itu, jika ada muslim yang menuduh anda dengan kekafiran, maka anda tidak boleh dengan memberikan tuduhan yang sama kepadanya.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

🔍 Cara Menjawab Titipan Salam, Tata Cara Sholat Taubat Yang Shahih, Suami Mencium Kemaluan Istri, Gambar Dilarang Memakai Sepatu, Hadits Dari Abu Hurairah, Syarat Penyembelihan Hewan

QRIS donasi Yufid