FIKIH, Pernikahan

Najiskah Cairan dari Kemaluan Wanita yang Menempel di Kemaluan Suami Saat Melakukan Hubungan Badan?

Pertanyaan:

Apakah cairan dari farji’ wanita yang menempel di kemaluan laki-laki saat melakukan hubungan badan statusnya najis?

Jawaban:

Tentang cairan ini, ulama berselisih pendapat. ada yang mengatakan najis dan ada yang menyatakan tidak najis, dan inilah pendapat yang lebih kuat.

(Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 1137)
Artikel www.konsultasiSyariah.com

🔍 Keluar Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Doa Memohon Anak, Jawaban Untuk Taqobalallahu Minna Wa Minkum, Hukum Menguburkan Jenazah, Sholat Idul Adha Sendiri Di Rumah, Cincin Rajah

QRIS donasi Yufid