Pertanyaan:
Apakah cairan dari farji’ wanita yang menempel di kemaluan laki-laki saat melakukan hubungan badan statusnya najis?
Jawaban:
Tentang cairan ini, ulama berselisih pendapat. ada yang mengatakan najis dan ada yang menyatakan tidak najis, dan inilah pendapat yang lebih kuat.
(Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 1137)
Artikel www.konsultasiSyariah.com
🔍 Keluar Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Doa Memohon Anak, Jawaban Untuk Taqobalallahu Minna Wa Minkum, Hukum Menguburkan Jenazah, Sholat Idul Adha Sendiri Di Rumah, Cincin Rajah