Pertanyaan:
Apakah cairan dari farji’ wanita yang menempel di kemaluan laki-laki saat melakukan hubungan badan statusnya najis?
Jawaban:
Tentang cairan ini, ulama berselisih pendapat. ada yang mengatakan najis dan ada yang menyatakan tidak najis, dan inilah pendapat yang lebih kuat.
(Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 1137)
Artikel www.konsultasiSyariah.com
🔍 Tempat Sa I, Menguap Menurut Islam, Mokah Artinya, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama
Visited 109 times, 1 visit(s) today
