Hukum Mengafirkan Kaum Yahudi dan Nasrani (Seri 1)

Pertanyaan: Seorang penceramah agama di salah satu mesjid di Eropa beranggapan bahwa tidak boleh menyatakan kaum Yahudi dan Nasrani itu kafir. Bagaimana pendapat Syekh yang mulia tentang hal ini? Jawaban: Pernyataan penceramah ini sesat dan boleh jadi suatu pernyataan kekafiran, karena kaum Yahudi dan Nasrani telah Allah nyatakan sebagai golongan kafir. Allah berfirman, وَقَالَتِ الْيَهُودُ … Continue reading Hukum Mengafirkan Kaum Yahudi dan Nasrani (Seri 1)