Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram, Hukum Perdagangan, Muamalah

Hukum Bekerja untuk Perusahaan yang Belum Jelas Statusnya

Pertanyaan:

Bolehkah membuat papan nama untuk perusahaan, namun tidak ditanya dahulu bidang usaha perusahaan tersebut. Apakah menjual barang yang halal ataukah yang haram. Karena saya beranggapan, bertanya tentang bidang usaha di luar wewenangku. Terkadang, sebagian rumah makan memesan saya untuk dibuatkan papan nama. Bisa jadi warung ini menjual makanan haram. Namun saya tidak menanyakannya, meskipun tidak ada informasi apakah dia menjual minuman keras ataukah tidak.

Jawaban:

Membuat papan nama untuk toko atau perusahaan, hukumnya kembali pada keadaan perusahaan tersebut dan bidang usahanya. Jika lingkungan di perusahaan tersebut tidak dikenal sebagai tempat yang jelek atau perbuatan menyimpang lainnya, maka ini dibolehkan. Sebaliknya, jika tempat tersebut telah dikenal sebagai tempat yang jelek, seperti tempat judi, tempat maksiat, bioskop, bank ribawi, maka sama sekali tidak boleh ikut bergabung untuk segala bidang usaha perusahaan ini. Baik membuatkan kartu nama, papan nama atau yang lainnya.

Demikian pula rumah makan yang telah dikenal menjual babi, atau banyak kesaksian bahwa warung ini menjual minuman keras, maka sama sekali tidak boleh membuatkan pesenan mereka. Namun, jika warung makan tersebut menjual makanan halal sekaligus yang haram, maka di sini ada ketidakjelasan (syubhat). Sebagai kehati-hatian, sebaiknya ditinggalkan.

Adapun perusahaan yang  telah dikenal bebas dari yang haram atau keadaannya tidak diketahui, maka tidak mengapa membuatkan pesanan barang untuk perusahaan ini. Allahu a’lam.

Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah Faqih, nomor fatwa: 7094
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Apakah Tape Haram, Dua Istri Satu Rumah, Shalat Yang Boleh Dijamak, Sholat Taubat Tiap Hari Bolehkah, Solat Qosor, Cara Memakai Kain Ihram Untuk Laki Laki

Visited 11 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid