Hukum Mengafirkan Kaum Yahudi dan Nasrani (Seri 2)

Silakan baca artikel sebelumnya: Hukum Mengafirkan Kaum Yahudi dan Nasrani (Seri 1) Selanjutnya, saya membaca pernyataan pengarang Kitabul Iqna’ dalam bab “Hukum Orang Murtad”. Dalam kitab ini beliau berkata, “Orang yang tidak mengkafirkan seseorang yang beragama selain Islam seperti Nasrani, atau meragukan kekafiran mereka atau menganggap madzhab mereka benar, maka ia adalah orang kafir.” Sebuah … Continue reading Hukum Mengafirkan Kaum Yahudi dan Nasrani (Seri 2)