Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Adab, Halal Haram

Cara Membatalkan Nazar Mutlak

cara membatalkan nazar

gembok @unsplash

Cara Membatalkan Nazar Mutlak

Bagaimana cara membatalkan nazar mutlaq?

Dari Chandra via Tanya Ustadz for Android

Jawab:

Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du:

Nazar Muthlaq yaitu mewajibkan atas diri sendiri melakukan suatu amalan kebaikan yang tidak wajib atasnya tanpa mengharapkan balasan tertentu, seperti seorang mengatakan: Saya bernadzar untuk berpuasa secara bersambung tanpa putus selama sebulan penuh.

Dan dia tidak menyebutkan kalau saya lulus ujian atau mendapatkan kesembuhan dari penyakit yang diderita atau serupa dengannya, maka saya melakukan amal tersebut. Artinya dia bernazar tanpa mengharapkan balasan tertentu.

Apabila seseorang bernazar maka wajib baginya untuk melaksanakan nazar tersebut. Akan tetapi jika keadaan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan nazarnya, maka dia boleh membatalkan nazar tersebut dengan membayar kaffarat yang sama dengan kaffarat seorang yang melanggar sumpahnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

Kaffarat orang yang melanggar nadzarnya adalah sebagaimana kaffarat orang yang melanggar sumpahnya. (HR. Muslim No.1265)

Allah Ta’ala menjelaskan kaffarat orang yang melanggar sumpah dengan firmanNya:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ

Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka (orang miskin) atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). (Al Maidah:89)

Jadi, jika seseorang bernazar dengan nazar muthlaq, maka pada asalnya wajib bagi dia untuk memenuhi nadzarnya tersebut; dan jika dia tidak melakukannya maka wajib atasnya membayar kaffarat. Kaffarat nazar adalah sama dengan kaffarat sumpah yaitu dengan memilih satu dari tiga pilihan: memberi makan atau pakaian sepuluh orang miskin, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa sebanyak tiga hari.

Wallahu’alam.

***

Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadist STDI Jember)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

🔍 Pertanyaan Tentang Pernikahan Dalam Islam, Umat Akhir Zaman Masuk Neraka, Cara Menangkap Tuyul Pencuri Uang, Doa Membuka Hati Wanita, Pertanyaan Tentang Perkawinan, Jama Taqdim

Visited 90 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid