Sholat

Kafir Karena Tiga Kali Tidak Jumatan Karena Corona?

Ilustrasi: Majelis Syaikh DR, Said Kamali

Kafir Karena Tiga Kali Tidak Jumatan Karena Corona?

Masih banyak yg resah tentang sholat berjama’ah banyak masjid ditutup dan tak bisa melaksanakan sholat Jum’at ketika ada wabah COVID-19.
1. Apa hukumnya tdk berjama’ah di masjid di masjid dan sholat Jumat, takutnya kami kafir.
2. Adakah hadis yang tepat utk keadaan saat ini..

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Meninggalkan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jumat, karena wabah COVID-19, sama sekali tidak menyebabkan kekafiran. Karena wabah penyakit adalah salah satu uzur syar’i boleh tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jumat. Bahkan di wilayah yang tingkat penularan virus corona tinggi, bisa dihukumi wajib tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

Pembaca bisa mempelajari pembahasan ini di sini alasannya beserta hadis yang tepat pada kondisi saat ini di sini :

Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona

Kemudian anggapan tidak jumatan bisa kafir barangkali karena pernah mendengar sekilas ada hadis tentang ancaman kalau meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali bisa jadi orang munafik.

Hadis – hadis yang dimaksud adalah berikut :

Pertama, hadis Abi Al-Ja’d radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah
Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami)

Kedua, hadis dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Ketiga, pada sebagian riwayat ada keterangan meninggalkan sholat Jumat tiga kali dengan berturut-turut.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.”
(Diriwayatkan dalam musnad Thayalisi)

Sahabat sekalian yang dimuliakan Allah. Bila kita perhatikan semua hadis di atas, sama berisi ancaman keras bagi mereka yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali, yaitu akan dikunci hatinya. Apa maksud dikunci hatinya?
Dalam kitab Mirqotul Mafaatih dijelaskan :

كتبه منافقا

Dia akan dicatat oleh Allah sebagai orang munafik. (Mirqotul Mafatih, 3/420)

Imam Al-Munawi menerangkan,

” ( طبع الله على قلبه ) أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق

Ditutup hatinya maksudnya Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dijadikan pada hatinya bersemayam kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133, dikutip dari Islamqa)

Sangat mengerikan ancamannya. Semoga Allah menjauhkan kita dari dosa besar ini. Namun pembaca sekalian yang dimuliakan Allah, ada satu kalimat penting yang patut kita cetak tebal, bahwa di semua hadis di atas ada keterangan :

تَهَاوُنًا

meremehkan…

مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ

tanpa kebutuhan darurat…

Atau…

 من غير عذر

tanpa uzur…

Ini menunjukkan bahwa, ancaman pada hadis tersebut berlaku, apabila meninggalkan sholat Jumat tiga kali, dilakukan tanpa alasan yang dianggap oleh syari’at (uzur syar’i).

Sekarang, apakah meninggalkan sholat Jumat karena ada wabah corona, termasuk meninggal tanpa uzur?

Ternyata tidak. Corona adalah uzur syar’i seorang tidak melaksanakan sholat Jum’at dan juga sholat jama’ah di masjid. Sebagaimana telah kami paparkan pada link tulisan di atas. Dan juga penjelasan para ulama, diantara fatwa Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini :

إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع

Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan massa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspect Corona, maka diharamkan baginya untuk menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya. (Sumber : Twitter resmi beliau)

Sekian, semoga jawaban ini dapat mencerahkan dan menenangkan.

Wallahua’lam bish showab.

******

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI :
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah, Doa Untuk Anak Perempuan Yang Baru Lahir, Arti Mimpi Memakai Mukena, Khodam Macan, Sejarah Natal Menurut Islam, Niat Puasa Sunah

QRIS donasi Yufid