Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Puasa

Benarkah Ghibah Membatalkan Puasa?

ghibah

ilustrasi

Ghibah Membatalkan Puasa?

Assalamualaikum, izin bertanya ustadz.
Tadi dijelaskan bahwasanya dalam berpuasa kita harus meninggalkan hal-hal yang diharamkan seperti ghibah, namimah, dsb. Nah disitu dikatakan “diharamkan”, tetapi apabila dilanggar mengapa perbuatan tsb tidak termasuk dalam perbuatan membatalkan puasa?
Terimakasih

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Pertama, untuk menetapkan ghibah serta dosa lainnya sebagai pembatal puasa, harus berdasar dalil. Dalam hal ini, tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis, yang tegas menjelaskan bahwa maksiat dapat membatalkan puasa. Sementara hukum asal status sebuah ibadah adalah sah, sampai ada dalil yang menjelaskan kebatalannya. Kaidah fikih mengatakan,

الأصل بقاء ما كان على ما كان

Hukum asal sesuatu itu tetap berlaku sebagaimana keadaannya semula

Kedua, kaidah khusus yang berkaitan perkara ibadah :

والمحرم إذا كان محرماً في ذات العبادة أفسدها، وإن كان تحريمه عاماً لم يفسدها

Perbuatan haram jika berkaitan secara khusus dengan suatu ibadah, maka dapat membatalkan ibadah tersebut. Namun jika kaitannya dengan suatu ibadah, sifatnya umum, maka tidak membatalkan ibadah. (Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522)

Kaidah yang sama juga disebutkan oleh Imam Ibnu Rojab al Hambali, dalam buku beliau; Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (jilid 1, hal.180),

أن المحرم إذا كان محرما لمعنى يختص بالعبادة يفسدها، وإن كان تحريمه عاما لم يفسدها

“Perbuatan haram yang berhubungan khusus dengan suatu ibadah, maka bila dilakukan larangan tersebut dapat membatalkan ibadah yang bersangkutan. Adapun perbuatan haram yang sifatnya umum (tidak ada hubungan khusus dengan suatu ibadah), maka bila dilakukan tidak membatalkan ibadah.”

Misal:

Makan dan minum berkaitan khusus dengan ibadah puasa. Sehingga dapat membatalkan puasa. Kita tahu berkaitan khusus, karena makan dan minum diharamkan hanya saat puasa saja.

Adapun ghibah serta maksiat lainnya, sifat keterkaitannya dengan ibadah puasa, bersifat umum. Kita tahu umum karena dosa ini tidak hanya diharamkan di saat puasa saja. Namun diharamkan di setiap saat. Meskipun di saat puasa, lebih besar dosanya. Inilah sebabnya ghibah dan maksiat tidak membatalkan puasa.

Ketiga, Imam Ahmad saat ditanya apakah ghibah bisa membatalkan puasa?

Beliau menjawab:

لو كانت تفطر ما بقي لنا صيام

“Kalau saja ghibah membatalkan puasa, tak ada yang tersisa dari puasa kita.”
(Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522)

Keempat, meskipun maksiat tidak membatalkan puasa, namun bisa merusak bahkan membatalkan pahala puasa. Sehingga bisa jadi puasa hanya berfungsi menggugurkan kewajiban saja. Tidak menghasilkan sedikitpun pahala. Na’dzubillah min dzalik.

Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga” (HR. Bukhori)

Beliau juga bersabda,

Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam dalam sabda beliau,

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلاَّ السَّهَرُ

“Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan buah dari puasanya selain rasa lapar. Dan berapa banyak orang yang bangun beribadah di malam hari, namun tidak mendapatkan melainkan sekedar begadang.” (HR. Ibnu Majah).

Wallahua’lam bish showab.

******

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc
(Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com)

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI :
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Hukum Menikahi Sepupu, Doa Menjenguk Bayi Baru Lahir, Cincin Tembaga, Sepatu Wanita Muslimah, Doa Menaklukan Hati Wanita, Hadits Tentang Hisab

Visited 9 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid