FIKIH, Halal Haram, Kontemporer, WALLPAPER

Hiasan Burung yang Dikeringkan

Hiasan Burung yang Dikeringkan

Apa hukum memajang hiasan hewan yang dikeringkan di dalam rumah, seperti burung atau musang. Termasuk kupu-kupu?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada beberapa fatwa yang melarang pajangan dalam bentuk hewan yang dikeringkan, baik hewan yang halal dimakan, seperti burung atau lobster, maupun hewan yang haram dimakan seperti burung elang, harimau, atau binatang buas lainnya.

Di antara alasannya:

[1] Larangan menyia-nyiakan harta

Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ نَهَى عَنْ ثَلاثٍ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ

Sesungguhnya Allah melarang 3 hal: “Menyebarkan berita yang belum jelas, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari 1477)

Dan manusia akan ditanya oleh Allah kelak di hari kiamat, bagaimana dia menggunakan hartanya.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ … عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ…

Kedua kaki manusia tidak akan bergeser dari hadapan Rabbnya kelak di hari kiamat, sampai ditanya tentang 5 hal, (di antaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan.

Mengeluarkan biaya mahal, hanya untuk pajangan semacam ini, terhitung menyia-nyiakan harta.

[2] Setiap hewan yang dibunuh, akan dipertanggungjawabkan

Tanggung jawab setiap penyembelihan hewan adalah ditunaikan haknya.
Apa haknya?
Jawab: Disembelih untuk dimakan.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا

“Setiap orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa ditunaikan haknya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban hal itu kepadanya.”

Para sahabat bertanya: “Apa haknya?”

يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا

“Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4366).

[3] Memajang patung berbentuk makhluk bernyawa, bisa menghalangi malaikat rahmat masuk ke rumahnya

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ

“Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar atau anjing.” (HR. Ahmad 16353 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Hewan yang dikeringkan memang bukan patung makhluk bernyawa. Karena itu hewan asli yang dikeringkan dan bukan buatan manusia. Hanya saja, para ulama menyebutkan bahwa memajang hewan yang dikeringkan, bisa menjadi penyebab (dzari’ah) masyarakat memajang patung makhluk bernyawa. Sehingga, dalam rangka saddud dzari’ah (mencegah munculnya maksiat), maka memajang hewan yang dikeringkan hukumnya terlarang.

Berikut beberapa fatwa yang melarang memajang hewan yang dikeringkan,

[1] Fatwa Lajnah Daimah, fatwa no. 5350

اقتناء الطيور والحيوانات المحنطة سواء ما يحرم اقتناؤه حيا أو ما جاز اقتناؤه حيا – فيه إضاعة للمال وإسراف وتبذير في نفقات التحنيط ، وقد نهى الله عن الإسراف والتبذير ، ونهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إضاعة المال

Menyimpan burung atau binatang yang dikeringkan, baik hewan yang boleh dirawat maupun yang tidak boleh dirawat, termasuk tindakan menyia-nyiakan harta dan sikap mubadzir untuk biaya pengeringan. Padahal Allah telah melarang sikap israf (berlebihan) dan mubadzir. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menyia-nyiakan harta.

ولأن ذلك وسيلة إلى تصوير الطيور وغيرها من ذوات الأرواح ، وتعليقها ونصبها في البيوت والمكاتب وغيرها وذلك محرم فلا يجوز بيعها ولا اقتناؤها

Di samping itu, perbuatan ini bisa menjadi alasan pembenar membuat patung burung atau makhluk bernyawa lainnya. Kemudian digantung di rumah-rumah atau perkantoran, dan itu perbuatan haram. Karena itu, tidak boleh memperjualbelikan burung yang dikeringkan atau menyimpannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/377).

[2] Fatwa Ibnu Baz
Imam Ibnu Baz juga memiliki fatwa lain yang melarang hal ini,

لا يجوز تعليق التصاوير ولا الحيوانات المحنطة في المنازل ولا في المكاتب ولا في المجالس؛ لعموم الأحاديث الثابتة عن رسول الله ﷺ الدالة على تحريم تعليق الصور وإقامة التماثيل في البيوت وغيرها

Tidak boleh memajang gambar atau hewan yang dikeringkan di rumah-rumah atau perkantoran. Berdasarkan hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan haramnya memajang gambar atau patung di rumah dan tempat lainnya.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 863)

Demikian.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI :
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Biaya Pernikahan Dalam Islam, Kehidupan Setelah Mati Menurut Islam, Istri Yang Sabar, Cara Merawat Khodam Dalam Tubuh, Asal Usul Israel Menurut Islam, Doa Air Zamzam

QRIS donasi Yufid