Halal Haram, Qurban

Disembelih Ulang karena Tidak Mati

Disembelih Ulang karena Tidak Mati

Mau tanya, ini ada ayam yang dipotong, dan urat2 sudah putus, tapi sampai setengah hari belum mati, kemudian dipotong oleh orang yang berbeda, kemudian baru mati. Apakah dagingnya termasuk bangkai atau halal dimakan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kemampuan seseorang berbeda-beda dalam menyembelih. Demikian pula kondisi binatang juga berbeda-beda. Kondisi inilah yang menyebabkan perbedaan tingkat kecepatan kematian hewan sembelihan.

Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi terhadap as-Syarh al-Kabir – kitab madzhab Malikiyah – dinyatakan,

وسئل ابن القاسم وابن وهب عن شاة وضعت للذبح فذبحت وسال دمها فلم يتحرك منها شيء هل تؤكل قالا نعم تؤكل إذا كانت حين تذبح حية فإن من الناس من يكون ثقيل اليد عند الذبح حتى لا تتحرك الذبيحة وآخر يذبح فتقوم الذبيحة تمشي

Ibnul Qosim dan Ibnu Wahb pernah ditanya tentang kambing yang disembelih, saat disembelih dan darah mengalir, lalu tidak  bergerak sama sekali. Apakah boleh dimakan?

Kedua ulama itu mengatakan,

Boleh dimakan, selama saat disembelih kambing itu masih hidup. Karena ada sebagian orang yang tangannya kuat saat menyembelih, sehingga hewan sembelihannya tidak bergerak. Ada juga yang menyembelih, lalu hewannya berdiri dan berjalan. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/112)

Ibnul Qosim dan Ibnu Wahb keduanya termasuk muridnya Imam Malik.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa kasus hewan disembelih namun tidak langsung mati termasuk kejadian yang sudah lazim di masa silam. Dan kasus seperti yang anda tanyakan, pernah disampaikan ke dewan fatwa Syabakah Islamiyah. Jawaban yang disampaikan fatwa Syabakah Islamiyah,

فإذا كنت قد قمت بالذكاة المطلوبة شرعا فإن الدجاجة تعتبر مذكاة ذكاة شرعية، وبقاؤها حية أو وقوفها بعض الوقت لا يؤثر على صحة ذكاتها، وإعادة ذبحها لا يؤثر في صحة ذكاتها أيضا

Jika anda sudah melakukan penyembelihan yang sesuai syariat, maka ayam itu statusnya hewan sembelihan yang sah secara syar’i. Sementara bertahan hidup atau tidak mati-mati selama beberapa waktu, tidak mempengaruhi keabsahan sembelihan. Sementara mengulang sembelihan, juga tidak mempengaruhi keabsahan penyembelihan.

Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/170617/

Demikian.

Allahu  a’lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI :
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Hujan Meteor Menurut Islam, Hukum Istri Keluar Rumah, Kesabaran Hati Seorang Istri, Tata Cara Shalat Witir 3 Rakaat Tanpa Tasyahud Awal, Berapa Lama Masa Haid, Istri Yang Durhaka Kepada Suami

QRIS donasi Yufid