Pertanyaan:
Bagaimana sebenarnya kedudukan shalat taubat dan shalat penebus dosa dalam syariat Islam?
Jawaban:
Shalat taubat, hukumnya sunnah. (Kami telah membahasnya dalam Al-Furqon, edisi 7, tahun II/Shafar 1424 H)
Adapun tentang “shalat penebus dosa”, maka masih belum jelas bagi kami. Apabila yang dimaksud adalah nama lain dari “shalat taubat”, maka jawabannya adalah sebagaimana (telah kami sebutkan) di atas. Namun, apabila tidak demikian maksudnya, maka kami harap penanya menjelaskan sifat dan gambaran “shalat penebus dosa” yang ditanyakan tersebut.
Dikutip dari: Majalah Al-Furqon, Edisi 11, Tahun II, 1424 H.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Nafsu Wanita Lebih Besar, Menjawab Ucapan Idul Fitri, Memanjakan Suami Menurut Islam, Pernikahan Wanita Bercadar, Beda Jiwa Dan Roh, Tahiyat