Pertanyaan:
Ibu saya menjual rumah warisan dari ayah saya. Namun saat menjual si pembeli, belinya pakai kredit bank. Bank melakukan survei ke rumah kami untuk mengetahui harga rumahnya. Bagaimana hukumnya ya ustadz? Karena penjualan rumah juga sudah deal.
Dan ternyata saat bank survey ke rumah kami, pembeli berpesan kepada ibu saya agar menyebutkan harga rumah yang lebih tinggi karena bank biasanya memberi pinjaman lebih kecil dari permohonan. Misal harga jual 100jt, ibu saya bilang 200jt. Apakah hal itu termasuk tolong menolong dalam riba?
(Mario Teguh Satria)
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.
Kasus ini biasanya terjadi pada para penjual rumah atau kendaraan, ketika datang pembeli yang ingin membeli rumah atau kendaraan dengan dana dari hutang riba. Kasus seperti ini perlu dibagi menjadi dua keadaan:
1. Pembeli sudah mendapatkan dananya dari hutang riba.
Yakni pembeli sudah selesai melakukan hutang-piutang yang disertai riba dengan pihak bank atau lembaga pinjaman. Dana sudah ada di tangannya. Kemudian setelah itu ia datang kepada penjual untuk membeli rumah atau kendaraan.
Dalam kasus ini, penjual sama sekali tidak terlibat dengan akad-akad riba. Ia hanya bertransaksi dengan si pembeli yang sudah memiliki dana hasil meminjam dari bank.
Jika demikian keadaannya, maka tidak mengapa si penjual melakukan penjualan rumah atau kendaraan yang ia miliki. Ia tidak terkena dosa riba, namun si pembelilah yang menanggung dosanya. Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
“Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya perihal seperti ini, beliau menjelaskan:
يجوز لصديقك أن يبيع منزله لمن تقدم لشرائه ، ولو كان المشتري سيحصل على المال من الاقتراض بالربا ؛ لأن الحرام هنا متعلق بالمقترض ، والقرض بشرط الربا وإن كان محرما إلا أنه يفيد الملك في مذهب الحنفية والحنابلة وقول للشافعية ، أي أن المقترض بالربا يملك المال الذي اقترضه ، وعليه فيصح أن يشتري به ما شاء ، مع إثم الربا
“Tidak mengapa teman anda menjual rumahnya kepada orang yang akan membelinya tersebut walaupun si pembeli mendapatkan uangnya dari hutang riba. Karena keharaman di sini melekat pada si penghutang. Dan hutang riba itu walaupun termasuk perbuatan haram, namun pada uang yang dihutangi terjadi perpindahan kepemilikan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Artinya, orang yang meminjam uang secara riba, ia tetap dianggap memiliki uang tersebut sehingga bisa digunakan untuk melakukan pembelian. Namun demikian ia mendapatkan dosa riba.” (Fatawa Mauqi Islam Sual wa Jawab, no.99366)
Namun juga hendaknya si penjual memberikan nasihat kepada si pembeli agar bertaubat dari hutang riba dan memperingatkannya tentang besarnya dosa riba, dengan nasihat yang baik dan sesuai kemampuannya.
2. Pembeli belum mendapatkan dananya dari hutang riba, dan penjual terlibat dalam transaksi riba.
Yakni pembeli belum mendapatkan dana untuk membeli rumah atau kendaraan. Namun biasanya dana tersebut akan dicairkan oleh bank atau lembaga peminjam kepada penjual langsung. Dan di sini penjual terlibat dalam transaksi riba yang terjadi antara bank dengan si pembeli. Oleh karena itu biasanya pihak bank akan mengunjungi dealer kendaraan atau mengunjungi rumah yang akan dibeli, bahkan melakukan tawar-menawar seperti yang disebutkan oleh penanya. Maka kasus yang kedua inilah yang disebutkan oleh penanya di atas.
Jika demikian keadaannya, maka tidak diperbolehkan si penjual untuk menjual rumah atau kendaraannya tersebut. Karena di sana terdapat unsur tolong-menolong dalam transaksi riba.
Para ulama Yordania yang di Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah pernah ditanya, “Saya memiliki dealer kendaraan roda empat. Banyak orang datang ke tempat saya untuk membeli mobil dengan melalui bank ribawi. Caranya, pembeli mengajukan gambar mobil yang diajukan lalu bank akan melakukan survey. Ketika bank sudah deal dengan pembeli, maka si pembeli mengirimkan saya surat perjanjian yang menyatakan bahwa pembayaran mobil tersebut diserahkan kepada bank. Lalu saya diminta pergi ke bank dan mengambil uang pembelian tersebut tanpa ada penambahan atau pengurangan dari harga awal. Apa hukumnya transaksi seperti ini?”
Mereka menjawab:
يحرم ذلك؛ لأن مثل هذا العمل فيه إعانة على الحرام، وقد نهى الله تعالى عن التعاون على الإثم والعدوان، قال الله تعالى: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة:2]، وفي “صحيح مسلم” عن جابرٍ رضي الله عنه قال: “لَعَنَ رسولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وقال: «هُمْ سَوَاءٌ»”[1].
“Praktik seperti ini hukumnya haram. Karena praktik semisal ini mengandung unsur tolong-menolong dalam keharaman. Padahal Allah ta’ala telah melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Dalam Shahih Muslim, dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya”. Dan Nabi bersabda: “mereka semua sama dosanya”.” (Fatwa Majelis Ifta’ wal Buhuts wad Dirasah Islamiyah no.160/26/2010)
Dewan Fatwa Islamweb juga pernah ditanya, “Bolehkah saya menjual mobil saya kepada seseorang yang memiliki rekening di bank ribawi. Caranya, bank yang membayarkan kepada saya uang pembelian mobil, lalu si pembeli membayar hutang dengan kredit kepada bank?”
Mereka menjawab:
فإن بيعك سيارتك بالطريقة المذكورة لا يجوز، لأنه إما أن يكون المشتري سيقترض من البنك قرضاً ربوياً يسدد به ثمن السيارة، وإما أن يكون البنك هو الذي يتولى شراء السيارة منك ثم يبيعها لذاك الرجل. فإن كان الأول فإن فيه تعاوناً مع الرجل على الاقتراض بالربا، والله تعالى يقول: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ [المائدة:2]. وإن كان الثاني فإن معاملة حائز المال الحرام الذي لم يخالطه مال حلال لا تجوز
“Metode transaksi yang demikian tidak diperbolehkan. Karena ada dua kemungkinan: [1] pembeli akan berhutang riba dari bank untuk membayar biaya pembelian mobil. Atau [2] bank yang akan melakukan pembelian mobil kemudian menjualnya kepada si pembeli. Jika yang terjadi adalah kasus pertama, maka di sini terdapat unsur tolong-menolong untuk melakukan hutang riba. Padahal Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2). Jika yang terjadi adalah kasus kedua, maka bertransaksi dengan pemilik harta yang dihasilkan dari perbuatan haram, yang harta tersebut tidak bercampur dengan harta halal, hukumnya tidak diperbolehkan.” (Fatawa Mauqi’ Islamweb, no.41848)
Maka untuk kasus yang kedua ini hendaknya penjual bicara baik-baik kepada si calon pembeli. Hendaknya meminta pembeli untuk tidak melibatkan hutang riba dalam transaksi jual belinya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Doa Anak Baru Lahir, Berkurban Dengan Seekor Kerbau Berlaku Untuk, Doa Setelah Mengaji Al Quran, Hukum Menjilat, Di Dalam Surga, Cara Bahagiakan Suami Di Ranjang