Pertanyaan:
Apa hukum memakan daging buaya?
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du.
Buaya adalah hewan yang hidup di dua alam. Terkadang ia hidup di air, namun terkadang pula ia hidup di darat. Sehingga para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi memakan dagingnya menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama, yang membolehkan memakan daging buaya. Ini adalah pendapat madzhab Maliki, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan keumuman ayat yang membolehkan memakan daging hewan yang hidup di air. Allah ta’ala berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagi kalian hewan buruan yang hidup di air dan semua makanan dari laut” (QS. Al-Maidah: 96).
Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang laut:
هو الطَّهورُ ماؤُه، الحِلُّ مَيْتتُه
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Abu Daud no.83, At-Tirmidzi no.69, An-Nasa’i no.332, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah, ulama Malikiyah, mengatakan:
وقال الأَوْزاعيُّ: صَيدُ البحرِ كلُّه حلالٌ، وكلُّ ما مَسكنُه وعَيشُه في الماءِ. قيل: والتِّمساحُ؟ قال: نعَم
“Al-Auza’i (ulama tabi’ut tabi’in) berkata, “Hewan buruan di laut semuanya halal. Dan semua binatang yang hidupnya di air, semuanya halal”. Ada orang yang bertanya: “Bagaimana dengan buaya?” Al-Auza’i menjawab: “ia halal”.” (Al-Istidzkar, 5/284).
Ibnu Abi Zaid berkata:
قال ابنُ المُسَيِّبِ: ويُؤكَلُ التِّمساحُ، وإنْ كان دُويب وجميعُ دوابِّ الماءِ
“Sa’id bin al-Musayyab berkata: “Buaya boleh dimakan walaupun ia melata di darat. Dan juga semua hewan air yang melata di darat”.“ (An-Nawadir waz Ziyadat, 4/358).
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Musthafa al-Adawi dan juga Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’.
Pendapat kedua, haram hukumnya memakan daging buaya. Ini pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, madzhab Hambali dan madzhab Hanafi. Mereka mengatakan bahwa buaya bukan hewan air secara mutlak, karena ia juga hidup di darat. Sehingga tidak berlaku dalil-dalil yang membolehkan memakan hewan air.
Di sisi lain, buaya adalah hewan yang bertaring. Sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan daging dari hewan yang bertaring. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu beliau berkata:
نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim no. 1934).
Al-Buhuti rahimahullah mengatakan:
(ويباح حيوان البحر كله) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ}، (إلا الضفدع) لأنها مستخبثة، (و) إلا (التمساح) لأنه ذو ناب يفترس به
“Dan dibolehkan memakan semua hewan laut. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan yang hidup di air dan semua makanan dari laut” (QS. Al-Maidah: 96). Kecuali katak, karena ia dianggap menjijikkan, dan (kecuali) juga buaya karena ia hewan yang bertaring” (Ar-Raudhul Murbi’, hal.687).
Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa’ad Al-Khatslan, dan Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’idan.
Wallahu a’lam, pendapat jumhur adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati. Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’idan juga menjelaskan bahwa buaya adalah binatang yang ada sisi kehalalannya karena ia binatang air dan ada sisi keharamannya karena ia binatang darat dan bertaring, maka ketika sisi kehalalan dan sisi keharaman bertentangan, lebih dikedepankan sisi keharamannya [1]. Para ulama menetapkan suatu kaidah fikih:
إذا اجتَمَع الحلالُ والحرامُ غُلِّبَ الحرام
“Jika halal dan haram berkumpul dalam sesuatu maka dikedepankan sisi haramnya”.
Kesimpulannya, memakan daging buaya hukumnya haram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.
Catatan kaki:
[1] link youtube | link google drive
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Hukum Paytren Menurut Mui, Arti Ucapan Salam, Bau Mulut Orang Yang Berpuasa, Bulan Baik Menurut Islam, Dialog Islam Vs Kristen Terbaru, Cerita Yajuj Dan Majuj