Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Pernikahan

Apakah Talak Harus Diajukan ke Pengadilan Agama?

Pertanyaan:

Suami saya pernah mengucapkan kata cerai kepada saja. Namun ketika saya tanyakan kembali apakah ia benar-benar berniat mencerai saja atau tidak, ia mengatakan, “Andaikan saya benar-benar menceraikan kamu, tentu sudah saya urus ke pengadilan agama”. Apakah benar bahwa ucapan cerai dari suami itu baru jatuh ketika diurus ke pengadilan agama?

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Talak atau cerai itu jatuh sekedar dengan ucapan talak dari lisan suami, tanpa diajukan ke pengadilan agama. Bahkan jika suami mengucapkan kata “cerai” atau “talak” atau semisalnya dengan lugas dan tegas, maka jatuh cerai walaupun hanya bergurau. Ini adalah kesepakatan ulama seluruh madzhab.

Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وهَزلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكاح، والطَّلاقُ، والرَّجعةُ

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan rujuk’” (Diriwayatkan oleh Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud no.2194).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

صريحُ الطَّلاقِ لا يحتاجُ إلى نيَّةٍ، بل يقَعُ مِن غيرِ قَصدٍ، ولا خِلافَ في ذلك

“Talak dengan ucapan yang lugas tidak diharuskan meniatkan ucapannya untuk talak. Bahkan talak itu jatuh dengan sekedar ucapan tanpa niat talak. Tidak ada khilaf ulama dalam masalah ini” (Al-Mughni, 7/397).

Al-Aini rahimahullah mengatakan:

ولا يَفتَقِرُ إلى النيَّةِ؛ لأنَّه صريحٌ فيه؛ لغَلَبةِ الاستعمالِ» ش: أي: على الطَّلاقِ … وهذا بإجماعِ الفُقَهاءِ

“Talak tidak butuh kepada niat pengucapnya, karena lafadznya sudah tegas dan sudah sering digunakan oleh orang-orang untuk menjatuhkan talak. Dan ini adalah ijma ulama” (An-Nihayah, 5/306).

Ar Ramli mengatakan:

ولو خاطَبَها بطلاقٍ»… «هازِلًا أو لاعبًا» بأنْ قَصَد اللَّفظَ دون المعنى: وقَعَ ظاهِرًا وباطِنًا؛ للإجماعِ

“[Jika talak telah diucapkan maka talak jatuh walaupun dengan niat bercanda] Karena ia bersengaja untuk mengucapkan lafadznya walaupun tidak bersengaja meniatkan maknanya. Maka talak jatuh secara lahir dan batin. Berdasarkan ijma ulama” (An-Nihayah, 6/443).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan, “Cerai itu jatuh ketika suami mengucapkan kata yang bermakna cerai, baik berupa kata yang sharih (lugas) yang tidak dipahami makna lain selain cerai. Seperti lafadz “talak” atau yang semakna dengannya” (Minhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din, hal 210).

Fatwa dari Dairatul Ifta’ Yordania mengatakan:

وأما إجراءات المحكمة فلا اعتبار لها في وقت وقوع الطلاق من ناحية شرعية، وإنما هي لتثبيت الأمور وتنظيمها؛ لحفظ الحقوق، وفق القوانين والأنظمة التي يفرضها ولي الأمر

“Adapun pengurusan talak ke pengadilan, ini tidak memiliki pengaruh sama sekali dalam jatuh-tidaknya talak dari sisi syar’i. Namun sekedar untuk pencatatan dan administrasi. Agar terjaga hak-hak suami dan istri. Pencatatan ini sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah” (Fatwa Dairatul Ifta’ Yordania no.2820).

Maka jika benar bahwa suami Anda pernah mengucapkan kata cerai dengan lugas, talak satu sudah jatuh. Walaupun belum diajukan ke pengadilan agama. Anda memiliki kewajiban memenuhi masa iddah dengan menetap di rumah suami selama tiga kali haid. Dimulai dari hari ketika ucapan cerai diucapkan. Allah ta’ala berfirman:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228).

Sebaiknya perceraian tersebut dilaporkan ke pengadilan agama atau KUA agar tercatat dengan baik. Dan selama talak itu masih talak satu atau talak dua, maka masih bisa rujuk kembali. Allah ta’ala berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229).

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

***

URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV

Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur.

Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke:

BANK SYARIAH INDONESIA 
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)

PayPal: [email protected]

Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini:

إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ

Artinya: 

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah?

🔍 Ilmu Hikmah Karomah, Shalat Sunnah Malam Pertama, Kumpulan Doa Mimpi Basah, Cara Qodho Sholat Maghrib, Bacaan Shalat Maghrib

Visited 212 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid