Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH

Hukum Memotong Sedikit Jenggot untuk Merapikannya

Pertanyaan:

Ustadz, bolehkah saya memotong sedikit jenggot saya agar lebih rapi?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Kita telah mengetahui bahwa banyak sekali hadis-hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang memotong jenggot. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى ، خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi” (HR. Muslim no. 260).

Dan hadis-hadis lainnya yang sangat banyak. Dan para ulama sepakat bahwa memotong habis jenggot hukumnya haram. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ

“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).

Syaikh Ali Mahfuzh, seorang ulama dari Universitas Al-Azhar, dalam kitab Al-Ibda’ fi Madharil Ibtida’ mengatakan:

وقد اتفقت المذاهب الأربعة على وجوب توفير اللحية وحرمة حلقها

“Ulama mazhab yang empat sepakat tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya memangkas habis jenggot” (dinukil dari Kasyful Bida’ war Radd ‘alal Luma‘, 119).

Jenggot yang lebih dari satu genggam

Jika jenggot yang dipotong sedikit tersebut panjangnya lebih dari satu genggam, maka terdapat khilaf di antara ulama dalam masalah ini. Karena terdapat hadis dalam Shahih Al-Bukhari:

كان ابنُ عمرَ : إذا حجَّ أو اعتمر قبض على لحيتِه ، فما فضل أخذَه

“Ibnu Umar ketika berhaji dan umrah ia menggenggam jenggotnya. Yang melebihi genggaman ia pangkas” (HR. Bukhari no. 5892).

Dari atsar ini, jumhur ulama membolehkan memotong kelebihan jenggot yang lebih dari satu genggam. Karena kita tahu bersama, yang meriwayatkan hadis-hadis perintah memanjangkan jenggot adalah Ibnu Umar sendiri dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhum. Mereka berargumen dengan kaidah:

الرَّاوي أدرى بما رَوى

“Perawi hadis lebih mengetahui tentang hadis yang ia riwayatkan”

Yang berpendapat demikian di antaranya imam Malik, imam Ahmad, ‘Atha, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyah.

Riwayat dari Abu Hurairah:

عن أبي زرعةَ بنِ جريرٍ، قال: (كان أبو هريرةَ يَقبِضُ على لِحيتِه، فما كان أسفَلَ مِن قبضتِه جَزَّه)

Namun sebagian ulama melarang secara mutlak memangkas jenggot, walaupun lebih dari satu genggaman. Mereka beralasan bahwa perbuatan Ibnu Umar adalah ijtihad beliau yang keliru. Kaidah mengatakan:

العِبرةُ بروايةِ الرَّاوي لا برأيِه

“Yang diambil adalah riwayat (hadis), bukan opini dari perawinya”.

Ibnu Hajar menukil perkataan Al-Qurthubi:

قال الطبري: ذهبَ قومٌ إلى ظاهر الحديثِ فكَرِهوا تناوُلَ شيءٍ من اللِّحيةِ مِن طُولِها ومِن عَرضِها

“Al-Qurthubi mengatakan: sebagian ulama berpegang pada zahir hadis. Hadis melarang memangkas sedikit pun dari jenggot, baik memotong di bawahnya ataupun di sampingnya” (Fathul Baari, 10/350).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika membahas masalah ini beliau menyimpulkan:

لكِنَّ الأَولى الأخذُ بما دَلَّ عليه العمومُ في الأحاديثِ السَّابقةِ؛ فإنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لم يستثنِ حالًا من حالٍ

“Namun yang lebih utama, tetap berpegang pada keumuman hadis-hadis yang telah lalu (yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot). Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengecualikan satu keadaan pun” (Majmu’ Al-Fatawa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 11/85)

Memangkas sedikit untuk merapikan

Adapun memotong sedikit jenggot yang tidak sampai satu genggam, masalah ini juga diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkannya. Di antaranya  Al-Qadhi Iyadh, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan Al-Baaji.

Al-Qadhi Iyadh rahimahullah mengatakan:

وأما الأخذ من طولها وعرضها إذا عظمت فحسن، بل تكره الشهرة في تعظيمها كما تكره في تقصيرها

“Adapun memotong sedikit jenggot dari sisi bawah atau sisi sampingnya, jika jenggotnya terlalu lebat, maka ini baik. Bahkan dimakruhkan untuk mempopulerkan diri dengan jenggotnya yang terlalu lebat sebagaimana dimakruhkan untuk memendekkannya” (Fathul Bari, 10/350).

Namun pendapat yang kuat, bahwa memotong sedikit jenggot pun tidak diperbolehkan. Karena hadis-hadis yang melarang memotong jenggot bersifat mutlak dan umum. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membiarkan jenggot dan memanjangkan jenggot. Maka memotongnya walaupun sedikit, bertentangan dengan perintah beliau.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan:

“Adapun lelaki yang memelihara jenggotnya namun ia merapikannya dengan memotongnya di beberapa bagian, ini juga tidak diperbolehkan, ini perbuatan yang haram. Dan banyak saudara kita yang berjenggot terjerumus dalam kesalahan ini. Mengapa bisa demikian? Karena tidak ada yang mengingatkan mereka, tidak ada yang mengajarkan mereka tentang syariat Allah, lebih khusus lagi syariat yang bersandarkan pada Kitabullah dan hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Bukan syariat yang bersandar pada “katanya begini, katanya begitu“, sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam sya’ir-nya:

العلم قال الله قال رسوله *** قال الصحابة ليس بالتمويه

ما العلم نصبك للخلاف سفاهة *** بين الرسول وبين رأي فقيـه

كلا ولا جحد الصفات ونفيها *** حذرا من التعطيل والتشبيه


Ilmu adalah firman Allah, sabda Rasul-Nya, perkataan sahabat Nabi, dan bukan kepalsuan.

Ilmu bukanlah engkau menancapkan khilaf secara jahil, antara sabda Rasul dengan pendapat seorang faqih

Sama sekali tidak! Dan janganlah menolak sifat-sifat Allah serta menafikannya, waspadalah terhadap ta’thil dan tasybih

Sekarang ini, kalau kita banyak memaparkan pembahasan mengenai hal ini (haramnya mencukur jenggot), mereka berkata: “Kami tidak bisa menerimanya. Syaikh Fulan mengatakan membiarkan (tidak memotong) jenggot itu hukumnya sunah saja, memotongnya hanya makruh tanzih, dan Anda terlalu ekstrim dalam masalah ini.“. Kita katakan, ini sebuah kejahilan terhadap kedudukan ulama. Yang Anda jadikan sandaran itu adalah seorang Syaikh yang bukan salah satu dari imam mazhab yang empat. Janganlah bersandar pada Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan tadi. Maksud saya, saya tanya kepada Anda, siapa di antara imam mazhab yang empat yang mengatakan bahwa hukum dari perbuatan ini adalah makruh tanzih? Yang diyakini oleh jumhur ahlussunnah wal jama’ah di zaman ini, dan mereka mengikuti para imam mazhab yang empat, mereka bersepakat bahwa memotong jenggot itu haram. Dan orang yang memotong jenggotnya adalah orang fasik yang tidak diterima syahadatnya. Lalu jika demikian, di mana nilai kedudukan Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan, yang memfatwakan bahwa mencukur jenggot itu makruh tanzih?

Dan yang kita bawakan di sini adalah firman Allah dan sabda Rasulullah. Apa yang Allah firmankan wahai saudaraku? Ingatlah ketika Allah berfirman mengenai perkataan iblis:

ولآمرنهم فليغيرن خلق الله

“Sungguh aku akan menyuruh mereka untuk mengubah-ubah ciptaan Allah” (QS. An-Nisa: 119).

Dan sabda Rasulullah:

حفوا الشارب ،وأعفوا اللحى

“Pendekkan kumis dan biarkan jenggot.”

Maksudnya, biarkan ia sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla menciptakannya, janganlah menyerupai Yahudi dan Nasrani”

(Sumber: http://albanyimam.com/play.php?catsmktba=10965).

Adapun hadis:

أن النبي صلى الله عليه كان يأخذ من لحيته من عرضها، وطولها

“Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memotong jenggotnya dari sisi samping dan sisi bawah”.

Ini adalah hadis yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dan Al-Mubarakfuri rahimahumullah. Bahkan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini maudhu’ (palsu).

Kesimpulannya, tidak boleh memotong jenggot sedikit walaupun dengan niat untuk merapikan. Cukup merapikan jenggot dengan menyisirnya, mencucinya dan memberinya minyak rambut. 

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

***

URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV

Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur.

Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke:

BANK SYARIAH INDONESIA 
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)

PayPal: [email protected]

Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini:

إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ

Artinya: 

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah?

🔍 Man Rabbuka, Hukum Islam Merayakan Tahun Baru, Zuhud Terhadap Dunia, Amalan Penghancur Sihir, Kisah Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Doa Air Zamzam

Visited 70 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid