Pertanyaan:
Ustadz, usia saya sudah lebih dari 30 tahun namun saya belum menikah. Apakah telat menikah itu tercela ustadz?
Jawaban:
Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.
Perlu dipahami bahwa menikah adalah perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala memerintahkan kita untuk menikah dalam firman-Nya,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (nikah/kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nur: 32).
Dalam ayat di atas menggunakan kata وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah) yang merupakan fi’il amr (kata perintah).
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam juga memerintahkan kita untuk menikah. Dalam hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).
Dalam hadis di atas juga digunakan fi’il amr فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhum, bahwa Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
تزوَّجوا الودودَ الوَلودَ فإنِّي مُكاثِرٌ بِكُمُ الأممَ
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku bangga dengan banyaknya umatku” (HR. An-Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih).
Dalam hadis ini juga digunakan fi’il amr تزوَّجوا (menikahlah). Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam juga mencela orang yang tidak mau menikah. Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Menikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat) (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2383).
Dengan demikian sudah semestinya seorang Muslim bersemangat untuk menikah ketika ia sudah mampu.
Adapun orang yang terlambat menikah, bisa kita bagi menjadi dua macam:
Pertama, orang yang sudah berusaha untuk menikah dan mencari calon pasangan tapi belum juga berhasil mendapatkannya. Atau ia mendapati banyak halangan dan rintangan untuk menikah. Yang seperti ini tidak tercela dan boleh mengatakan “qaddarallah” (ini adalah takdir Allah). Karena boleh beralasan dengan takdir untuk musibah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ، وإنْ أَصَابَكَ شيءٌ، فلا تَقُلْ لو أَنِّي فَعَلْتُ كانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَما شَاءَ فَعَلَ، فإنَّ لو تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas. JIka engkau tertimpa musibah, maka jangan ucapkan, “Andaikan saya melakukan ini dan itu.” Namun ucapkan, “qaddarallah wa maa-syaa-a fa’ala (ini takdir Allah, apa yang Allah inginkan itu pasti terjadi)”. Karena ucapkan “andaikan…” itu akan membuka pintu setan” (HR. Muslim no. 2664).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
تبين لنا أن الاحتجاج بالقدر على المصائب جائز، وكذلك الاحتجاج بالقدر على المعصية بعد التوبة منها جائز، وأما الاحتجاج بالقدر على المعصية تبريراً لموقف الإنسان واستمراراً فيها: فغير جائز
“Jelas bagi kita bahwa beralasan dengan takdir terhadap suatu musibah, ini dibolehkan. Demikian juga beralasan dengan takdir terhadap suatu maksiat, setelah pelakunya bertaubat, ini juga dibolehkan. Adapun beralasan dengan takdir untuk membenarkan suatu maksiat dan membela maksiat seseorang, dan agar bisa terus-menerus melakukannya, maka ini tidak diperbolehkan” (Syarah Hadis Jibril ‘alaihissalam, 93).
Orang yang sudah berusaha mencari jodoh namun belum mendapatkannya, hendaknya terus bersemangat berusaha mencarinya, tingkatkan takwa kepada Allah, dan banyak-banyak bertaubat dari maksiat agar Allah mudahkan jalannya. Allah ta’ala berfirman,
ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب
“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar baginya. Dan akan memberinya rezeki dari jalan yang tidak ia duga” (QS. Ath-Thalaq: 2-3).
Kedua, orang yang tidak berusaha untuk menikah, serta menunda-nundanya. Inilah yang tercela dan keliru. Dan tidak boleh mengatakan “qaddarallah” untuk kasus ini. Karena tidak boleh beralasan dengan takdir untuk kekeliruan.
Karena dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah memerintahkan untuk segera menikah. Dalil-dalil tentang menikah menggunakan kata perintah فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah), وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah), تزوَّجوا (menikahlah) dan semisalnya. Jumhur ulama mengatakan:
الأمر يقتضي الفور
“Kata perintah menghasilkan tuntutan untuk bersegera”.
Terlebih Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam memerintahkan para syabab (pemuda dan pemudi) untuk menikah, beliau bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
“Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah …” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadis ini:
هذا الحديث العظيم يدل على شرعية المبادرة بالزواج، وهو يعم الشباب الذكور والإناث جميعًا، يعم الرجال والنساء، وقد ذهب بعض أهل العلم إلى وجوب ذلك مع الاستطاعة، وقال آخرون: إن خاف على نفسه أو خافت على نفسها وجب وإلا شرع فقط من دون وجوب
“Hadis yang agung ini menunjukkan disyariatkannya bersegera untuk menikah. Dan ini mencakup pemuda dan pemudi semuanya. Mencakup laki-laki dan wanita. Dan sebagian ulama mengatakan wajib untuk segera menikah jika mampu. Sebagian ulama yang lain mengatakan, wajib jika seorang pemuda atau pemudi khawatir akan dirinya, namun hanya disyariatkan dan tidak wajib jika tidak demikian” (Fatawa Nurun’ alad Darbi, rekaman no. 863 pertanyaan no. 4).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
تأخير الزواج للرجل إذا كان قادراً قدرة مالية وبدنية مخالف لتوجيه الرسول عليه الصلاة والسلام … واختلف العلماء رحمهم الله في الشاب الذي له شهوة وقدرة على النكاح هل يأثم في تأخيره أو لا يأتم؟ فمنهم من قال: إنه يأثم؛ لأن الأمر فيه ردود، وتأخير الواجب محرم، ومنهم من قال: إنه لا يأثم؛ لأن الأمر فيه للإرشاد
“Laki-laki jika menunda nikah, padahal ia mampu secara finansial dan fisik, ini bertentangan dengan tuntunan Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Dan para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang pemuda yang punya syahwat dan mampu menikah, apakah ia berdosa jika menunda menikah? Sebagian ulama mengatakan, ia berdosa. Karena perintah mengandung tuntutan, dan mengakhirkan yang wajib hukumnya haram, Sebagian ulama mengatakan, ia tidak berdosa. Karena perintah yang ada adalah dalam rangka bimbingan semata” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 253).
Maka hendaknya bertakwa kepada Allah ta’ala, dan jangan menunda-nunda menikah jika sudah mampu. Bersegeralah menjalankan ibadah dan sunnah yang mulia ini. Raihlah banyak pahala dan keutamaan yang ada di dalamnya.
Semoga Allah ta’ala memberi taufik.
Washallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
***
URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV
Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur.
Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)
PayPal: [email protected]
Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini:
إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ
Artinya:
“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)
Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah?
🔍 Menjawab Titipan Salam, Bahasa Arab Penghuni Surga, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Perguruan Al Hikmah Karomah, Cara Shalat Rawatib, Hari Tasyrik 2018