Pertanyaan:
Jika musik haram maka apakah berarti suara kicau burung juga harus diharamkan untuk didengar?
Jawaban:
Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Inilah pentingnya kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah serta pemahaman Salafus Shalih.
Jika kita kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah maka kita dapati yang diharamkan adalah al ghina’ dan ma’azif (alat musik). Sedangkan kicauan burung bukanlah al-ghina’ dan juga bukan ma’azif.
Allah ta’ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)
Mayoritas ahli tafsir menafsirkan “lahwal hadis” dalam ayat ini maknanya adalah al-ghina’ (nyanyian yang diiringi dengan musik).
Juga hadis dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ
“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik).” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm, Ibnu Hibban no. 6754, Abu Daud no. 4039).
Ibnu Atsir dalam kitab Nihayah Fii Gharibil Hadits Wal Atsar (3/230) berkata:
العَزْف: اللَّعِب بالمَعَازِف، وَهِيَ الدُّفوف وغَيرها مِمَّا يُضْرَب
“Al-‘azf adalah memainkan alat musik semisal duff (rebana) dan semacamnya yang ditabuh”
Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (1/484) berkata:
وآلات المعازف: من اليراع والدف والأوتار والعيدان
“Alat ma’azif yaitu yaraa’ (klarinet), duff (rebana), autar (sitar), ‘idaan (semacam gitar)”
Dan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة : مزمار عند نعمة ، ورنّة عند مصيبة
“Dua suara yang dilaknat di dunia dan akhirat: suara seruling ketika mendapatkan nikmat dan suara teriakan ratapan ketika mendapat musibah” (HR. Al-Bazzar, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no.3527).
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ
“Sesungguhnya Nabiyullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang minum khamr, judi dan bermain kendang” (HR. Abu Daud no. 3685, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Maka jelaslah bahwa yang diharamkan adalah memainkan alat-alat musik.
Dan jika kita kembali kepada pemahaman Salafus Shalih, tidak ada Salafus Shalih yang mengharamkan suara kicauan burung dan tidak ada Salafus Shalih yang memahami bahwa kicauan burung itu sama dengan musik. Bahkan tidak ada ulama yang berpendapat demikian.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mengatakan:
وأما سماع صوت العصافير ، فمباح ، ولا يدخل في المعازف ، سواء سمع مباشرة ، أو على مسجل الصوت . وهكذا من يحتج بصوت خرير الماء ونحو ذلك
“Adapun mendengarkan suara kicauan burung, hukumnya mubah. Tidak termasuk ma’azif. Baik secara langsung atau melalui rekaman. Demikian juga ada orang yang berdalih dengan suara percikan air, dan semisalnya” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.96219).
Demikian juga percikan air, hembusan angin, suara dedaunan, yang ada di alam ini semua boleh didengarkan karena tidak termasuk ma’azif (alat musik).
Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.
Washallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
***
URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV
Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur.
Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)
PayPal: [email protected]
Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini:
إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ
Artinya:
“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)
Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah?
🔍 Jilbob Haram, Anak Gendruwo, Kapan Wanita Shalat Dzuhur Di Hari Jumat, Kelebihan Puasa Rajab, Jamarat Yang Dilempar Hanya Pada Tanggal 10 Dzulhijjah Adalah, Hari Tasyrik 2018