Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

MANHAJ

Apakah Seorang Da’i Harus Menyampaikan Semua Pendapat dalam Khilafiyah?

Pertanyaan:

Beredar video dari seorang tokoh ulama yang menyampaikan bahwa dalam masalah khilafiyah, seorang da’i seharusnya menyampaikan semua pendapat yang ada. Benarkah demikian ustadz?

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Sebelum membahas masalah di atas, perlu kita tegaskan bahwa khilafiyah bukanlah dalil. Tidak boleh berdalil dengan khilafiyah. Dalil dalam agama adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah.

Terlalu banyak firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan Al-Qur’an dan Sunnah ketika terjadi perselisihan.

Allah ta’ala berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59).

Allah ta’ala berfirman:

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

“Tentang sesuatu yang kalian perselisihkan maka kembalikan putusannya kepada Allah” (QS. Asy-Syura: 10)

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Sesungguhnya sepeninggalku akan terjadi banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafa ar-rasyidin. Peganglah ia erat-erat, gigitlah dengan gigi geraham kalian” (HR. Abu Daud 4607, Ibnu Majah 42, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).

Maka tidak tepat sebagian orang yang jika ada perselisihan selalu menuntut toleransi terhadap semua pendapat, seolah semua pendapat itu benar semua, semuanya baik, hanya dengan dalih ‘ini khan khilafiyah‘.

Pendapat Ulama Bukanlah Dalil

Para ulama rahimahumullah mengatakan:

أقوال أهل العلم فيحتج لها ولا يحتج بها

“Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia tidak dijadikan sebagai dalil”

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:

لا تقلدني، ولا تقلد مالكاً، ولا الشافعي، ولا الأوزاعي، ولا الثوري، وخذ من حيث أخذوا

“Jangan taqlid kepada pendapatku, juga pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i maupun Ats-Tsauri. Ambillah dari mana mereka mengambil (dalil)” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 2/302. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, hal.32)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس

“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in, 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28)

Sedangkan orang yang hatinya berpenyakit akan mencari-cari pendapat yang menurutnya enak dan bergembira dengan pendapat yang keliru dari para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Ini adalah jalan kebinasaan. Sulaiman At-Taimi rahimahullah berkata,

لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ ، أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ ، اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ

“Andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama, pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172).

Oleh karena itu para da’i hendaknya mengajak umat kembali kepada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengajak umat untuk taklid buta kepada ulama dan seorang da’i tidak boleh membiarkan mad’u (objek dakwah) mencari-cari pendapat yang sesuai dengan hawa nafsunya.

Apakah Bijak Menyampaikan Semua Pendapat dalam Khilafiyah?

Dalam masalah ini, mari kita simak nasihat seorang alim rabbani, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berikut ini.

Beliau ditanya, “Bagaimana hukum memaparkan rincian pendapat dalam masalah khilafiyah kepada orang awam?”. Kemudian beliau menjawab:

“Tidak boleh, tidak boleh demikian sama sekali! Jika ada orang awam datang bertanya maka berikan jawaban kepadanya dengan pendapat yang rajih (paling kuat). 

Jika pendapat yang rajih itu menyelisihi praktik kebanyakan masyarakat, maka berilah jawaban tersebut secara diam-diam. Selama praktik kebanyakan masyarakat itu masih dalam koridor khilafiyah ijtihadiyah dan tidak bertentangan dengan nash, maka katakanlah: “Ini adalah fatwa antara aku dengan engkau”.

Adapun jika praktik kebanyakan masyarakat itu sudah menyelisihi nash dalil, maka berikan jawaban yang benar kepadanya secara terang-terangan, bagaimanapun keadaannya. 

Namun jangan paparkan rincian pendapat dalam khilafiyah, sehingga nanti orang awam akan bingung. Bagaimana mungkin ia bisa mengamalkan agama jika demikian?

Oleh karena itu sering saya katakan kepada para penuntut ilmu: “Jangan jelaskan rincian khilafiyah kepada orang awam, kecuali ada udzur!”. 

Demikian juga dalam masalah qira’at Al-Qur’an. Jangan sampaikan rincian perbedaan qira’at di depan orang awam. Karena kalau Anda sampaikan qira’at yang lain yang berbeda dengan yang ada di mushaf mereka, mereka akan bingung”. 

(Sumber: الشيخ ابن عثيمين : حكم الإفتاء للعوام وذكر الخلاف لهم وقراءة القراءات أمامهم)
Video sumber artikel.

Jika semua khilafiyah disampaikan tanpa landasan yang kuat serta penjelasan yang memadai, maka dikhawatirkan masyarakat awam akan mencenderungi pendapat-pendapat yang lemah dari para ulama, semisal:

* Bolehnya minum khamr yang selain dari fermentasi anggur

* Bolehnya nazhor (melihat calon yang akan dilamar) dalam keadaan telanjang bulat

* Bolehnya menyembelih ayam dalam ibadah udhiyah di hari Idul Adha

* Haramnya menabung harta

dll.

Sehingga memaparkan rincian pendapat dalam khilafiyah justru akan menimbulkan keburukan di tengah umat. Memaparkan rincian pendapat bisa dilakukan di depan para pelajar agama dan santri atau para audiens yang sudah mendapatkan penjelasan yang memadai tentang pentingnya kembali kepada dalil, haramnya taklid buta dan adab-adab dalam perbedaan pendapat.

Dan perlu diketahui bahwa tidak semua khilafiyah ditoleransi. Jika ada pendapat yang dalam khilafiyah namun pendapat tersebut tidak termasuk yang bisa ditoleransi, maka jelas tidak perlu disebutkan.

Jika dalam khilafiyah yang masih ditoleransi, maka juga tidak semua pendapat itu baik untuk dipaparkan kepada orang awam, sebagaimana nasihat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di atas.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

***

URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV

Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur.

Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke:

BANK SYARIAH INDONESIA 
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)

PayPal: [email protected]

Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini:

إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ

Artinya: 

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah?

🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali

Visited 92 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid