Riwayat Pertama
Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no.79, 25/42),
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، ثنا زُهَيْرٌ، حَدَّثَتْنِي امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِي, عَنْ مُلَيْكَةَ بِنْتِ عَمْرٍو الزَّيْدِيَّةِ، مِنْ وَلَدِ زَيْدِ اللهِ بْنِ سَعْدٍ قَالَتْ: ” اشْتَكَيْتُ وَجَعًا فِي حَلْقِي، فَأَتَيْتُهَا فَوَضَعَتْ لِي سَمْنَ بَقَرَةٍ، قَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلُحُومُهَا دَاءٌ»
Ali bin Abdil Aziz telah menyampaikan kepada kami, Ahmad bin Yunus telah menyampaikan kepada kami, Zuhair telah menyampaikan kepada kami, seorang wanita dari istriku telah menyampaikan kepada kami, dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah yaitu salah seorang anak dari Zaidullah bin Sa’ad. Istrinya Zuhair berkata: “Aku mengeluhkan rasa sakit di tenggorokanku. Kemudian aku mendatangi Mulaikah dan ia memberiku lemak sapi. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”.
Diriwayatkan dalam Musnad Ibnu Ja’d (no.2683, hal 393), dengan sanad yang sama, namun terdapat faedah tambahan di dalamnya,
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، أَنَا زُهَيْرٌ، عَنِ امْرَأَتِهِ، وَذَكَرَ أَنَّهَا صَدُوقَةٌ أَنَّهَا سَمِعَتْ مُلَيْكَةَ بِنْتَ عَمْرٍو، وَذَكَرَ، أَنَّهَا رَدَّتِ الْغَنَمَ عَلَى أَهْلِهَا فِي إِمْرَةِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهَا وَصَفَتْ لَهَا مِنْ وَجَعٍ بِهَا سَمْنُ بَقَرٍ وَقَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ»
Ali telah menyampaikan kepada kami, Zuhair telah menyampaikan kepada kami, dari istrinya dan Zuhair menyebutkan bahwa istrinya adalah wanita yang shaduq, bahwa ia mendengar dari Mulaikah binti ‘Amr, bahwa Mulaikah ia pernah mengembalikan kambing dari istrinya Umar bin Khattab radhiyallahu’anha. Dan beliau menyifati lemak sapi sebagai penyakit. Kemudian Mulaikah berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Al-Marasil (no.450, hal. 316), dengan sanad yang sama dari Zuhair bin Mu’awiyah Al-Ju’fi, dengan lafadz:
أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ
“Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat dan dagingnya adalah penyakit”.
Demikian juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.768, 2/692) dengan sanad yang sama dari Zuhair.
Rincian para perawi dari riwayat-riwayat di atas adalah sebagai berikut:
- Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah diperselisihkan apakah ia shahabiyah atau bukan.
- Istri Zuhair mubham, tidak disebutkan namanya. Namun Zuhair menyebutkan bahwa istrinya shaduq.
- Zuhair bin Mu’awiyah Al-Ju’fi disepakati tsiqah-nya.
- Ahmad bin Yunus At-Tamimi disepakati tsiqah-nya.
- Ali bin Abdil Aziz, dikatakan oleh Ad-Daruquthni: “tsiqah terpercaya”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “ia shaduq”.
Riwayat ini hasan andaikan Mulaikah adalah shahabiyah. Derajatnya tidak sampai shahih, karena istrinya Zuhair mubham namun shaduq.
Riwayat Kedua
Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.8436, 9/41),
حدثني أبو بكر محمد بن أحمد بن بالَوَيهِ، حَدَّثَنَا معاذ بن المثنَّى العَنبريُّ، حَدَّثَنَا سَيف بن مِسْكين، حَدَّثَنَا عبد الرحمن بن عبد الله المسعودي، عن الحسن بن سعد، عن عبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود، عن أبيه عن النَّبِيّ ﷺ قال: “عليكم بألْبانِ البقر وسُمْنانِها، وإياكم ولحومَها، فإِنَّ ألبانَها وسُمْنانَها دواءٌ وشفاءٌ، ولحومَها داءٌ”
Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Balawaih telah menyampaikan kepada kami, Mu’adz bin al-Mutsanna al-Anbari telah menyampaikan kepada kami, Saif bin Miskin telah menyampaikan kepada kami, Abdurrahman bin Abdillah al-Mas’udi telah menyampaikan kepada kami, dari Al-Hasan bin Sa’ad, dari Abdurrahman bin Abdillah bin Mas’ud, dari ayahnya (yaitu Abdullah bin Mas’ud) radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Minumlah susu sapi dan makanlah lemak sapi. Namun jauhi dagingnya. Karena susu dan lemaknya adalah obat dan penyembuh. Sedangkan dagingnya adalah penyakit”.
Rincian para perawi dari riwayat ini adalah sebagai berikut:
- Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Ma’in. Namun sama’-nya dari Abdullah bin Mas’ud dalam riwayat di atas diperselisihkan ulama. Ali bin Al-Madini mengatakan: “Abdurrahman bertemu dengan ayahnya, dan mendengar hadis dari ayahnya hanya dua hadis. Yaitu hadis dhab dan hadis menunda shalat”.
- Al-Hasan bin Sa’ad Al-Hasyimi Al-Kufi, di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar, Adz-Dzahabi berkata: “ia sedikit hadisnya”.
- Abdurrahman bin Abdillah al-Mas’udi, disepakati sebagai perawi yang mukhtalith (bercampur hafalannya). Imam Ahmad mengatakan: “Siapa yang mendengar hadis darinya di awal perkaranya, maka itu baik untuk diambil. Namun ia mulai ikhtilath (bercampur hafalannya) di Baghdad. Siapa yang mendengar hadis dari di Bashrah atau di Kufah, maka sama’-nya baik”.
- Saif bin Miskin Al-Bashri, ia perawi yang tertuduh suka membolak-balik sanad hadis dan memalsukan hadis, sebagaimana keterangan dari Adz-Dzahabi dan Ibnu Hibban.
- Mu’adz bin al-Mutsanna al-Anbari, di-tsiqah-kan oleh Adz-Dzahabi dan Al-Khathib.
- Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Balawaih, disepakati sebagai perawi yang shaduq.
Juga diriwayatkan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.8232, 4/448) dengan sanad yang sama. Riwayat ini dha’if jiddan, karena Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud tidak mendengar hadis ini dari ayahnya, sehingga riwayat ini munqathi’. Demikian juga karena terdapat Al-Mas’udi dan Saif bin Miskin.
Riwayat kedua ini juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.858, 2/738), dengan sanad yang sedikit berbeda,
حَدَّثَنا ابن زهير قال: حَدَّثَنا عُمَر بن الخطاب قال:، حَدَّثَنا سيف الجرمي قال، حَدَّثَنا المسعودي، عَن الحسن بن سعد، عَن عَبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود، عَن عَبد الله بن مسعود، قال: قال رسول الله صَلَّى الله عَليْهِ وَسلَّم: عليكم بألبان البقر فإنها دواء وأسمانها فإنها شفاء وإياكم ولحومها فإن لحومها داء.
Ibnu Zuhair telah menyampaikan kepada kami, Umar bin Khathab (as-Sijistani) telah menyampaikan kepada kami, Saif Al-Jurmi telah menyampaikan kepada kami, Al-Mas’udi telah menyampaikan kepada kami, dari Al-Hasan bin Sa’ad, dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Minumlah susu sapi, karena ia adalah obat. Dan makanlah lemak sapi, karena ia adalah penyembuh. Namun jauhi daging sapi, karena dagingnya adalah penyakit”.
Perawi dalam riwayat ini yang berbeda dari riwayat sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Saif bin Abdillah Al-Jurmi, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar, Al-Bazzar dan Ibnu Hibban, namun di-dhaif-kan oleh Maslamah bin Qasim.
- Umar bin Khathab As-Sijistani, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hibban.
Riwayat ini juga dha’if jiddan karena masih berporos pada Al-Mas’udi dan juga periwayatan Abdurraman bin Abdullah bin Mas’ud dari Abdullah bin Mas’ud .
Riwayat Ketiga
Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Ath-Thibbun Nabawi (no.325, 1/383),
حَدَّثَنا محمد بن جرير، حَدَّثَنا أحمد بن الحسن الترمذي، عَن موسى بن محمد النسائي، حَدَّثَنا دفاع بن دغفل السدوسي، عَن عَبد الحميد بن صيفي بن صهيب، عَن أبيه، عَن جَدِّه صهيب الخير، قال: قال رسول الله صَلَّى الله عَليْهِ وَسلَّم: عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء ولحومها داء
Muhammad bin Jarir telah menyampaikan kepada kami, Ahmad bin al-Hasan at-Tirmidzi telah menyampaikan kepada kami, dari Musa bin Muhammad an-Nasa’i, Difa’ bin Daghfal as-Sadusi telah menyampaikan kepada kami, dari Abdul Humaid bin Shaifi bin Shuhaib, dari ayahnya (Shaifi), dari kakeknya yaitu Shuhaib al-Khair, ia berkata: bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Minumlah susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh dan lemaknya adalah obat dan dagingnya adalah penyakit”.
Rincian para perawi dari riwayat ini adalah sebagai berikut:
- Shuhaib al-Khair maksudnya Shuhaib bin Sinan ar-Rumi radhiallahu’anhu, sahabat Nabi yang mulia.
- Shaifi bin Shuhaib, dikatakan oleh Ibnu Hajar: “maqbul”, di-tsiqah-kan oleh Adz-Dzahabi.
- Abdul Humaid bin Shaifi bin Shuhaib, Ibnu Hajar mengatakan: “layyinul hadits”. Al-‘Uqaili juga mengatakan: “Ia tidak bisa menjadi mutaba’ah”. Sehingga ia perawi yang lemah.
- Difa’ bin Daghfal as-Sadusi, disepakati sebagai perawi yang dha’if.
- Musa bin Muhammad an-Nasa’i, ia majhul ‘ain.
- Ahmad bin al-Hasan at-Tirmidzi, Ibnu Hajar, dan Adz-Dzahabi sepakat bahwa ia tsiqah hafizh.
- Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, beliau masyhur sebagai perawi yang tsiqah hafizh.
Riwayat ini dh’aif jiddan, karena terdapat Abdul Humaid bin Shaifi dan Difa’ bin Daghfal. Selain itu, Abu Nu’aim keliru dalam menyebutkan Musa bin Muhammad an-Nasa’i di dalam sanadnya. Yang benar adalah Muhammad bin Musa bin Bazi’ Al-Hariri (محمد بن موسي بن بزيع الحَرِيريُّ), sebagaimana dikoreksi oleh Abu Nu’aim sendiri dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.766, 2/691), namun dengan lafadz:
عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء
“Minumlah susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh dan lemaknya adalah obat”.
Tanpa ada tambahan “daging sapi adalah penyakit”. Inilah riwayat yang benar. Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi syahid.
Inti Permasalahan
Dapat dilihat bahwa masalah utama untuk menentukan kesahihan hadis ini adalah pada status shuhbah dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah. Jika beliau adalah shahabiyah, maka hadisnya hasan.
Namun jika beliau bukan shahabiyah, maka riwayat yang pertama mursal dan tidak bisa dikuatkan dengan riwayat kedua atau ketiga. Sehingga hadisnya dha’if.
Adz-Dzahabi, Al-Mizzi, dan Syaikh Al-Albani menguatkan bahwa Mulaikah termasuk shahabiyah. Sedangkan Abu Daud As-Sijistani, As-Sakhawi, dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menafikan shuhbah dari Mulaikah, dan mengatakan bahwa beliau seorang tabi’iyah.
Wallahu a’lam, dalam riwayat pertama, istri Zuhair bin Mu’awiyah meriwayatkan dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah. Sedangkan Zuhair bin Mu’awiyah adalah perawi hadis thabaqat yang ketujuh. Istri Zuhair tentunya sezaman dengan Zuhair. Dan Zuhair sendiri lahir pada tahun 100H. Sehingga tidak mungkin istrinya bisa bertemu dengan seorang shahabiyah. Sehingga yang rajih, Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah bukanlah shahabiyah namun tabi’iyah.
Hadis ini juga dikritik dari segi maknanya. Karena daging sapi dihalalkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban sapi. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata:
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ نحرَ عن آلِ محمَّدٍ في حجَّةِ الوداعِ بقرةً واحدةً
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban seekor sapi betina atas nama keluarganya ketika haji wada’” (HR. Abu Daud no.1750, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Oleh karena itu Az-Zarkasyi mengatakan:
بل هو منقطع وفي صحته نظر فإن في الصحيح أن النبي ضحى عن نسائه بالبقر وهو لا يتقرب الداء
“Hadis (Abdullah bin Mas’ud) ini munqathi’. Dan maknanya pun tidak shahih. Karena terdapat dalam hadis yang shahih bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban atas nama istri-istri beliau dengan seekor sapi. (Jika daging sapi adalah penyakit) beliau tidak mungkin mendekatkan diri kepada Allah dengan penyakit” (Al-Laa’i Al-Mantsur, hal.148).
Sehingga hadis ini adalah hadis yang dha’if karena sanadnya mursal dan maknanya mungkar. Sebagaimana didhaifkan oleh Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2/182), As-Sakhawi dalam Al-Ajwibah Al-Mardhiyah (1/23), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (4/298), Ibnu Muflih dalam Al-Adabus Syari’ah (2/372), Az-Zarkasyi dalam Al-Laa’i Al Mantsur (148), dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Al-Marasil Abu Daud (450).
Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
***
URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV
Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur.
Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)
PayPal: [email protected]
Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini:
إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ
Artinya:
“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)
Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah?
🔍 Bersetubuh, Doa Lepas Dari Masalah, Hukum Menebalkan Alis, Ilmu Pernikahan Dalam Islam, Pemilu Dalam Islam, Cara Memperkosa Istri