Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Bersuci, FIKIH, Puasa, RAMADHAN

Apakah Keluar Air Madzi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Ana mau tanya, kadang klo ngomong dengan akhwat kok keluar cairan/madzi. Padahal tidak ada nafsu. Apakah membatalkan puasa? Jazakallohu khoiron.

Jawaban Ustadz:

Definisi madzi menurut para ulama – seperti yang diterangkan oleh Imam an Nawawi dalam “Syarh Shahih Muslim” dan Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” – adalah cairan putih yang bersifat encer dan lengket yang keluar (dari kemaluan) ketika bercumbu, membayangkan atau menginginkan senggama (ketika timbulnya syahwat), yang keluarnya cairan ini terkadang tanpa disadari. Jadi kalau antum mengatakan terkadang keluar madzi padahal tidak ada nafsu waktu ngomong dengan akhwat, maka ini perlu dipertanyakan, kemungkinan antum yang tidak menyadari adanya nafsu (syahwat) tersebut -meskipun sedikit-, apalagi jika keluarnya ketika antum ngomong dengan perempuan, yang merupakan fitnah yang paling berbahaya bagi kaum lelaki. Maka saran ana sebisa mungkin antum hindari banyak berbicara dengan perempuan yang bukan mahram antum, kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak.

Adapun pertanyaan antum: Apakah keluarnya madzi membatalkan puasa? Maka dalam masalah ini ada perbedaan pendapat, dan yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, karena tidak ada dalil yang shahih dan jelas yang menunjukkan batalnya puasa karena keluar madzi, sedangkan puasa adalah ibadah yang Allah ta’ala syariatkan kepada kita dengan dalil-dalil yang jelas, maka tidak boleh menetapkan sesuatu sebagai pembatal puasa kecuali dengan dalil yang jelas pula. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al ‘Utsaimin – semoga Allah ta’ala merahmati keduanya -dalam kitab beliau “Asy syarhul mumti'”, wallahu a’lam.

Kota Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, Kamis, 17 Muharram 1427 H

-Abdullah bin Taslim al Buthoni

***

Penanya: Abu
Dijawab Oleh: Ustadz Abdullah bin Taslim

Sumber: muslim.or.id

🔍 Hukum Shalawat Tarhim, Hukum Bermusuhan Dengan Saudara Kandung, Hak Waris Istri Tanpa Anak Menurut Hukum Perdata, Surat Nurun Nubuwwah, Video Suami Isteri Mandi Bersama

Visited 9 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid