FIKIH, Halal Haram, PERTANYAAN PEMBACA

Uang Pemberian dari Hasil Mencuri

hukum-harta-hasil-curian

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Ustadz, harus bagaimana atau di-kemanakan uang pemberian oleh orang yang tahu bahwa uang (yang diberikan kepadanya) itu dari penjualan barang curian? Apakah dikembalikan ke pemberi, dikembalikan ke pemilik barang, atau disedekahkan? Jazakallahu khairan (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan).

Ageung Subhan (ageung***@*****.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah.

Pertama: Harta pemberian orang lain, sementara kita tahu bahwa harta itu adalah harta haram karena berasal dari hasil mencuri, tidak boleh kita manfaatkan atau bahkan kita makan. Barang siapa yang tetep nekat memanfaatkannya maka dia terancam dengan hadis, “Barang siapa yang dagingnya tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka layak baginya.” (HR. Hakim dan Ath-Thabrani; dinilai sahih oleh Adz-Dzahabi)

Kedua: Jika Anda mengetahui pemilik asli uang tersebut maka Anda berkewajiban mengambilnya dari pencuri tersebut dan mengembalikannya kepada pemiliknya. Ini termasuk amal saleh dan bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, “Merupakan Kewajiban bagi tangan yang mengambil barang untuk menunaikannya (memberikannya kepada yang berhak).” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Turmudzi)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hadits Tentang Pajak, Rahasia Telinga Berdenging, Jam Shalat Dhuha, Tulisan Tempat Wudhu, Hadits Larangan Tidur Setelah Subuh, Amalan Doa Umar Bin Khattab

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.