Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Kontemporer, PERTANYAAN PEMBACA, Zakat

Zakat Kendaraan dan Rumah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, adakah zakat kepemilikan jika kita membeli kendaraan mobil–misalnya–atau rumah untuk digunakan sendiri?

Fachrul (fachr**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Tidak ada kewajiban zakat untuk kendaraan maupun rumah, kecuali jika properti tersebut dijadikan barang dagangan. Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ »

Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, “Lafal ‘kudanya dan budaknya’. Kata ‘kuda dan budak’ dinisbahkan kepada seseorang, secara khusus. Artinya, benda tersebut digunakan untuk melayani kepentingan pribadi. Dia gunakan dan dia manfaatkan, sebagaimana pakaian, rumah yang dia tinggali, atau mobil yang dia gunakan, meskipun untuk disewakan. Semua benda ini, tidak ada kewajiban zakatnya, karena orang menggunakan benda ini untuk dirinya dan tidak diperdagangkan; dia membeli hari ini, kemudian dia jual besok ….” (Asy-Syarhul Mumti’, 6:142)

Sementara itu, dalil bahwa setiap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan ada kewajiban zakatnya adalah hadis dari Samurah bin Jundab radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan, “Sesungguhnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat untuk barang yang kami siapkan untuk diperdagangkan.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Jelaskan Pengertian Ibadah, Makna Hu Allah, Waktu Yang Baik Untuk Bersetubuh, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Asbahan

Visited 199 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.