AQIDAH, Firqoh, MANHAJ, PERTANYAAN PEMBACA

Apakah Celana Cingkrang, Berjenggot, Cadaran Ciri Terorisme?

sunnah jenggot

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, masih hangat kabar tentang berbagai aksi teror bom di negeri kita. Mohon penjelasannya:
1. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal tersebut?
2. Apakah pelaku bom bunuh diri bisa dikatakan mati syahid atau malah bunuh diri?
3. Kebanyakan pelaku teror berpenampilan sunnah, lantas apa hukumnya seorang muslim memanggil saudaranya yang menegakkan sunnah dengan sebutan “teroris”?

Mohon penjelasannya. Barakallahu fik.

Jawaban:

Bismillah wash-shalatu was salamu ‘ala rasulillah ….
1. Sesungguhnya, Islam adalah agama yang mengajarkan kedamaian dan pelestarian kehidupan. Karena itu, Islam melarang menusia untuk saling membunuh dan berperang tanpa alasan yang dibenarkan agama. Bahkan, Allah menyebut orang yang berani membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan sebagai bentuk pembunuhan terhadap semua manusia. Allah berfirman,

أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً

Bahwasanya barang siapa yang membunuh jiwa, bukan karena qishash atau berbuat kerusakan di muka bumi, seolah-olah dia membunuh seluruh manusia.” (Q.S. Al-Maidah:32)

Di antara bentuk pembunuhan yang terlarang adalah membunuh orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin, tanpa alasan yang dibenarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad maka dia tidak akan mencium bau surga.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud kafir “mu’ahad” adalah ‘orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin’. Karena itu, terorisme adalah tindakan yang bertolak belakang dengan Alquran dan Sunah.

2. Orang yang melakukan bom bunuh diri tidak bisa dikatakan sebagai orang yang mati syahid, karena batasan mati syahid di medan jihad adalah mati karena dibunuh oleh musuhnya, orang kafir.

“Di samping itu, dalam sejarah perjuangan Islam, tidak tercatat ada shahabat yang melakukan bunuh diri untuk menghancurkan musuh. Bahkan, yang ada adalah kisah orang yang bunuh diri di medan perang, yang divonis masuk neraka oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari.”

3. Bagian ini adalah pertanyaan yang sangat menarik, mengingat banyaknya orang awam yang belum memahaminya. Perlu digaris-bawahi bahwa pembahasan tentang haramnya terorisme sama sekali tidak ada hubungannya dengan pakaian atau ciri fisik. Pembahasan tentang pakaian dan ciri fisik yang sesuai sunah masuk dalam lingkup kajian masalah adab dan sunah. Sementara, kajian tentang terorisme masuk dalam lingkup masalah akidah dan manhaj. Karena itu, untuk memberikan penilaian yang objektif, kita harus membedakan dua hal ini.

Terkait dengan aksi terorisme, kebetulan, mereka yang menjadi pelaku aksi ini memiliki ciri khas pakaian yang mirip dengan kelompok lainnya. Umumnya, mereka berjenggot, celana di atas mata kaki, istri-istrinya bercadar atau memakai jilbab besar, suka memakai baju koko atau yang mirip baju koko, jubah, dan seterusnya.

Beberapa ciri fisik ini, tidak kita pungkiri, merupakan bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentang dalil adanya ciri semacam ini bisa dilihat di kitab Riyadhush Shalihin karya Imam An-Nawawi, Uqudul Lijain karya Imam Nawawi Al-Bantani Asy-Syafi’i, dan beberapa kitab adab lainnya. Dengan demikian, upaya sebagian kaum muslimin untuk menyesuaikan diri dengan beberapa sunah ini, seharusnya mendapatkan apresiasi yang baik, karena ini adalah bagian dari usaha mereka untuk meniru sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang saat ini banyak ditinggalkan masyarakat Islam, sehingga dianggap asing.

Dengan demikian, tidak tepat jika menilai bahwa orang yang memiliki ciri ini sama dengan teroris. Menjustifikasi bahwa semua orang yang berjenggot dengan celana cingkrang sebagai teroris merupakan sikap yang tidak objektif. Tuduhan semacam itu bisa kita katakan sebagai tindakan kezaliman, karena menuduh orang lain, sementara pihak tertuduh tidak berhak mendapatkan tuduhan tersebut. Allah berfirman,

وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ

“Jangan sampai perbuatan zalim yang dilakukan kelompok tertentu membuat kalian menjadi tidak berlaku adil ….” (Q.S. Al-Maidah:8)

Di ayat ini, Allah melarang kita bersikap zalim disebabkan oleh kejahatan yang dilakukan orang lain. Bom bunuh diri pelakunya adalah para teroris, bukan setiap orang yang bercelana cingkrang, meskipun cirinya sama.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

🔍 Waktu Haram Sholat Dhuha, Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Hukum Bertunangan Dalam Islam, Syekh Abdul Qodir Jaelani Adalah, Efek Sering Ngocok, Arti Mimpi Memakai Make Up

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.