FIKIH, Jilbab, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga, WANITA

Syarat untuk Mengganti Wali Nikah

Pertanyaan:

Hal-hal apa saja yang membolehkan digantikannya seorang bapak menjadi wali dalam pernikahan putrinya?

Jawaban:

Pada asalnya, wali yang “lebih jauh” (dari segi nasab, ed.) tidak boleh menikahkan seorang wanita saat wali yang “lebih dekat” (dari segi nasab, ed.) ada. Bapak adalah wali yang paling dekat. Namun, hak perwalian bapak dalam pernikahan putrinya boleh digantikan, dengan sebab-sebab sebagai berikut:

1. Tidak memenuhi lima syarat wali dalam pernikahan, yaitu: Islam, laki-laki, berakal, balig, dan merdeka. Misalnya: Jika bapak tersebut orang kafir atau hilang akal atau budak.

2. Adhl (menghalangi). Yaitu, bapak menghalangi pernikahan putrinya. Padahal, putrinya sudah menyetujui dan calon pengantin laki-laki sekufu (sebanding) di dalam agama dan akhlak. Yakni, sama-sama beragama Islam, berakidah ahlus sunah dan berakhlak mulia.

3. Bapak bersafar (berada di luar kota), sedangkan menunggu kedatangannya menyusahkan calon pengantin yang sudah setuju. Dengan demikian, hak perwalian dapat berpindah kepada wali berikutnya.

4. Bapak mewakilkannya kepada orang lain.

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 5, Tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Kafarah, Hukum Qunut Subuh, Masjid Ahmad Bin Hanbal Bogor, Siapa Yang Menolong Agama Allah, Unilever Yahudi, Hukum Menikah Saat Hamil Duluan

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.