Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Darah Wanita, FIKIH, Pernikahan, PERTANYAAN PEMBACA, Problematika Rumah Tangga, WANITA

Mencumbu Kemaluan Istri

Mencumbu Kemaluan Istri

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Bolehkah mencium kemaluan istri sendiri, menurut Islam?

Syarif (cie**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah.

Diperbolehkan bagi masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman,

هن لباس لكم وأنتم لباس لهن

Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian.” (Q.S. Al-Baqarah:187)

Allah juga berfirman,

نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم

Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai.” (Q.S. Al-Baqarah:223)

Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

  • Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya: (1) Menggauli istri di duburnya; (2) Melakukan hubungan badan ketika sang istri sedang “datang bulan”. Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.
  • Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.

Tentang mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?

Oleh karena itu, selayaknya tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka:

  • Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
  • Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.

Ini semua merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,

إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan.” (Q.S. Al-Baqarah:222)

Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti: madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu a’lam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hadits Mencabut Uban, Cara Menyamak, Belajar Langgam Alquran, Hukum Bekerja Di Asuransi Menurut Islam, Keluar Cairan Bening Saat Hamil 5 Bulan, Cara Menipiskan Alis

Visited 700 times, 13 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.