Pertanyaan:
Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh
Ustadz, Hujan yang bagaimanakah yang kita diberi keringanan untuk tidak sholat jama’ah di masjid karena sekarang musim hujan, apakah hujan gerimis/rintik-rintik termasuk? Jazakallahukhair atas jawabannya..
Abu Sulthon
Jl.Randu Barat 6 buntu no.8 sidotopo wetan surabaya
Jawab :
Hujan merupakan salah satu udzur tidak melakukan sholat berjamaah dimasjid dengan ketentuan membuat kita merasa susah berangkat kemasjid. Hujan itu umum mencakup gerimis dan lebat apabila memberikan rasa susah dan sulit maka diperbolehkan kita tidak berjamaah di masjid. Dasarnya adalah hadits Nafi’ Radhiallahu’anhu yang berkata:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
Artinya: “Sesungguhnya Ibnu Umar adzan untuk shalat dimalam yang dingin dan angin kencang, kemudian berkata أَلَا صَلُّوا فِيالرِّحَالِ(sholatlah dirumah kalian ), kemudian beliau berkata : ‘Sesungguhnya Rosulullah memerintah muadzin apabila beradzan pada malam yang dingin dan hujan untuk menyatakan: أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ‘” [HR. Bukhari]
Wallahu a’lam.
Wassalam
🔍 Hukum Rambut Rontok Saat Haid, Gambar Bahasa Arab, Doa Untuk Almarhum Ibu, Mengapa Niat Shalat Fajar Dan Qabliyah Subuh Berbeda, Laa Ba'sa Thohurun Insyaa Allah