Pertanyaan:
Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh
Ustadz, Hujan yang bagaimanakah yang kita diberi keringanan untuk tidak sholat jama’ah di masjid karena sekarang musim hujan, apakah hujan gerimis/rintik-rintik termasuk? Jazakallahukhair atas jawabannya..
Abu Sulthon
Jl.Randu Barat 6 buntu no.8 sidotopo wetan surabaya
Jawab :
Hujan merupakan salah satu udzur tidak melakukan sholat berjamaah di masjid dengan ketentuan membuat kita merasa susah berangkat ke masjid. Hujan itu umum mencakup gerimis dan lebat apabila memberikan rasa susah dan sulit maka diperbolehkan kita tidak berjamaah di masjid. Dasarnya adalah hadits Nafi’ Radhiallahu’anhu yang berkata:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
Artinya: “Sesungguhnya Ibnu Umar adzan untuk shalat di malam yang dingin dan angin kencang, kemudian berkata أَلَا صَلُّوا فِيالرِّحَالِ(sholatlah di rumah kalian ), kemudian beliau berkata : ‘Sesungguhnya Rosulullah memerintah muadzin apabila beradzan pada malam yang dingin dan hujan untuk menyatakan: أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ‘” [HR. Bukhari]
Wallahu a’lam.
Wassalam
🔍 Hukum Bermusuhan Menurut Islam, Niat Shalat Syuruq, Ciri Ciri Kematian Khusnul Khotimah, Nada Membaca Alquran, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam
