Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz,
Saya seorang karyawan di sebuah perusahaan telekomunikasi, pekerjaan saya sering menuntut saya untuk sering pergi ke luar kota, pertanyaannya:
1. Bagaimana jika pada saat safar terjadi pada hari jumat dan saya tidak mendapati masjid pada saat perjalanan, apakah gugur kewajiban sholat jumat saya ataukah saya harus mengerjakan sholat jumat bersama tim saya (cttn: 1 tim ada 3 orang)?
2. saya seorang yang sering keluar madzi bagaimana jika keluar madzi ketika sholat jumat, apakah saya mengganti sholat 2 rekaat, atau menggantinya dengan sholat dzuhur.
atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. wasssalamualaikum warrahmatulloh
Muhammad Sonny
Alamat: Perum. Tiara Ardi Purbayan Jl. Melati 1 No 16 Baki Sukoharjo
Email: sony_***@yahoo.com
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Adapun Sholat jum’at diwajibkan pada orang yang diwajibkan sholat berjamaah dalam kondisi berada dikota atau perkampungan yang ada masjidnya.
Syeikh Abdurahman as-Sa’di menyatakan,” Semua yang diwajibkan sholat berjamaah diwajibkan sholat jum’at apabila tinggal menetap di satu daerah. Diantara syaratnya adalah dikerjakan pada waktunya dan di daerah (perkampungan) serta didahulukan dengan dua khutbah.” (Manhaj as-Salikin).
Dengan demikian orang yang safar seperti keadaan yang saudara sampaikan tidak diwajibkan sholat jum’at karena masuk dalam keringanan yang diberikan syari’at.
Oleh karena itu, imam Ibnu Qudaamah menyatakan: “Sesungguhnya Rasululloh dahulu bepergian dan tidak sholat jum’at dalam safarnya. Beliau dulu dalam haji wada’ mendapatkan hari Arafah adalah hari jum’at, lalu beliau sholat zhuhur dan Ashar dengan di jama’ (dikumpulkan dalam satu waktu) dan tidak sholat jum’at.”(al-Mughni).
Namun bila Musafir kemudian menghadiri sholat jum’at maka sholatnya sah dan tidak usah sholat zhuhur lagi.
Sedangkan masalah madzi maka madzi hukumnya najis dan tidak wajib mandi cukup dengan mengulangi wudhu’nya dan membasahi pakaian yang terkena madzi. Apabila kemudian terjadi ketika sholat dan masih mendapatkan satu rakaat maka cukup baginya untuk menyempurnakan dengan menambah satu rakaat lagi. Hal ini didasarkan pada sabda Rasululloh –Shallallahu ‘alaihi wa salam-:
«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ» متفق عليه.
“Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari sholat maka ia telah mendapatkan sholat”. (Muttafaqun ‘Alaihi)
Kemudian hal ini dijelaskan secara khusus berlaku juga untuk sholat jum’at dalam sabda beliau –Shallallahu ‘alaihi wa Sallam- :
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلاَةِ الْجُمْعَةِ أَوْ غَيْرِِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ» رواه النسائي.
“Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari sholat jum’at atau selainnya maka telah mendapatkan sholat(HR an-Nasaa’i).
Bagi yang tidak mendpatkan sholat jum’at maka ia melakukan sholat dhuhur empat rakaat.
Demikianlah jawaban kami mudah-mudahan bermanfaat.
🔍 Hadits Tentang Rokok, Istimna Halal, Menolak Lamaran, Siapa Nama Istri Abu Lahab, Akibat Mengeluarkan Air Mani Dengan Tangan