Memakai Celak Ketika Puasa

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya bercelak bagi orang yang berpuasa? Jawaban: Bercelak bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, begitu juga memakai obat tetes mata dan telinga, hingga jika dia merasakan sesuatu akibat tetesan itu di tenggorokannya, hal itu tidak membatalkan puasanya, karena itu bukan makan dan minum dan tidak bermakna makan dan minum. Dalil yang menjelaskan pembatalan … Continue reading Memakai Celak Ketika Puasa