Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Puasa, RAMADHAN, Ramadhan

Tidak Mampu Puasa tapi tidak Mampu Fidyah

Pertanyaan:

Ada wanita tua yang belum menikah dan sangat miskin. Suatu ketika, dia sedang sakit keras. Bolehkan dia tidak berpuasa, sementara dia tidak mampu membayar fidyah?

Jawaban:

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulilllah.

Jika sakit wanita ini hanya sementara maka dia wajib meng-qadha di hari yang lain, setelah sembuh. Berdasarkan firman Allah,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّة مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Siapa saja di antara kalian yang sakit atau bersafar, kemudian dia berbuka, maka hendaknya dia mengganti di hari yang lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.” (Q.s. Al-Baqarah:184)

Namun, jika sakitnya menahun (tidak ada harapan sembuh) maka dia wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Jika tidak mampu dan ada orang lain yang menanggung fidyahnya maka hukum fidyahnya sah, karena menggantikan orang lain dalam urusan harta itu diperbolehkan.

Jika tidak ada orang yang menggantikannya dalam membayarkan fidyahnya maka kewajiban ini tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya, sampai dia mampu membayar. Jika dia sampai meninggal namun dia belum mampu membayar fidyah maka tidak ada tanggungan apa pun baginya. Sebagaimana yang Allah firmankan,

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (Q.s. Al-Baqarah:286)

Allah juga berfirman,

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.” (Q.s. Ath-Thalaq:7)

Allahu a’lam.

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus, no. 78.

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Ramadhan-fatawa/Bg5.php

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Pertanyaan Tentang Nuzulul Quran, Gambar Bendera Tauhid, Tuntunan Shalat Idul Adha, Bitcoin Haram Atau Halal, Tanggal Diturunkannya Al Quran, Apakah Kpr Termasuk Riba

Visited 19 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.