Tanya:
Apakah disunnahkan menutup kedua telinga dengan jari ketika iqamah?
(Mukhlish, Madinah)
Jawab:
Pendapat yang rajih dari 2 pendapat ulama bahwa menutup telinga dengan jari hanya disunnahkan ketika adzan, sebagaimana dalam hadist Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
رأيت بلال يؤذن ويدور ويتبع فاه هاهنا وهاهنا وإصبعاه في أذنيه
“Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan, memutarkan dan mengikutkan mulutnya ke arah sana dan sana, sedangkan kedua jarinya berada di kedua telinganya.” (HR. At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berkata At-Tirmidzy:
وعليه العمل عند أهل العلم يستحبون أن يدخل المؤذن إصبعيه في أذنيه في الأذان
“Inilah yang diamalkan menurut para ulama, mereka menganjurkan supaya muaddzin memasukkan dua jari di dalam kedua telinganya ketika mengumandangkan adzan.” (Sunan At-Tirmidzy 1/377)
Dan hikmah menutup telinga dengan jari diantaranya adalah mengumpulkan suara sehingga suara keluar lebih keras. (Mugny Al-Muhtaj 1/213, Al-Mubdi’ Syarh Al-Muqni’ 1/284).
Adapun iqamah maka tidak memerlukan suara yang keras karena tujuannya hanyalah pemberitahuan kepada yang hadir di masjid bahwa shalat akan segera ditegakkan (Lihat Al-Majmu’ 3/117)
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Wallahu a’lam.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
🔍 Wajah Imam Mahdi Di Bulan, Poto Allah, Azab Menantu Durhaka Kepada Mertua, Dr Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya, Apakah Babi Najis