Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Zakat

Zakat Barang Dagangan Dengan Uang

Tanya:

Ustadz, bolehkah seorang pedagang men-zakati barang dagangannya dari barang tersebut? Bukan dengan uang.
Mohon sertakan dalilnya. Terima kasih.

(Az-Zahra)

Jawab:

Pendapat yang kuat bahwa tidak boleh seorang pedagang menzakati barang dagangannya dari barang tersebut karena nishab barang dagangan dihitung dengan harga (uang) maka zakatnya juga dikeluarkan dengan harga (uang). (Lihat Al-Mughny 4/250)

Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ 6/141)

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

🔍 Hukum Sholat Berdua Sama Pacar, Cara Menghilangkan Sifat Pemarah, Menghisap Zakar Suami, Wahyu Terakhir Turun, Mengqodho Puasa

Visited 3 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid