FIKIH, Zakat

Bolehkah Zakat Harta untuk Pembangunan Masjid dan Sekolah?

Tanya:

Apakah boleh mengeluarkan zakat harta untuk keperluan pembangunan masjid dan madrasah?

(Zain)

Jawab:

Allah ta’alaa telah menyebutkan bahwa zakat harta hanya untuk 8 golongan , sebagaimana tersebut di dalam ayat:

(إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ) (التوبة:60)

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. 9:60)

Kata إنما (sesungguhnya hanya saja) adalah untuk pembatasan, dan pembangunan masjid serta sekolah tidak termasuk dalam 8 golongan tersebut.

Dan tidaklah pembangunan masjid dan madrasah masuk dalam firman Allah: وفي سبيل الله karena yang rajih bahwa (في سبيل الله) di dalam ayat di atas maksudnya adalah jihad dalam arti khusus yaitu jihad (memerangi) orang kafir untuk membeli perlengkapan yang diperlukan untuk perang dll, karena seandainya yang dimaksud adalah semua pintu-pintu kebaikan maka masuk di dalamnya semua golongan, dan pembatasan menjadi tidak ada faidahnya.

Berkata Ibnu Zaid ketika menafsirkan وفي سبيل الله :

الغازي في سبيل الله

“Orang yang berperang di jalan Allah.” (Dikeluarkan oleh Ath-Thabary dalam Tafsirnya 14/319)

Berkata Ath-Thabary:

وأما قوله:(وفي سبيل الله)، فإنه يعني: وفي النفقة في نصرة دين الله وطريقه وشريعته التي شرعها لعباده، بقتال أعدائه، وذلك هو غزو الكفار.

“Dan adapun firman Allah: (وفي سبيل الله) maka maksudnya adalah nafkah dalam menolong agama Allah, jalanNya, dan syari’atNya yang telah Allah syari’atkan untuk hamba-hambaNya, dengan memerangi musuh-musuhNya, dan yang demikian itu adalah peperangan dengan orang-orang kafir.” (Tafsir Ath-Thabary 14/319)

Berkata Ibnu Hajar Al-Asqalany:

وأما سورة التوبة الآية 60 وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ فالأكثر على أنه يختص بالغازي غنيا كان أو فقيرا

“Adapun surat Taubat ayat 60 (وفي سبيل الله) maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa ini khusus untuk orang yang ikut perang, baik orang kaya maupun miskin.” (Fathul Bary 3/59)

Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz:

الصحيح أن المراد بقوله سبحانه : سورة التوبة الآية 60 وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ عند أهل العلم هم الغزاة والجهاد في سبيل الله ، فلا تصرف في المساجد ولا المدارس عند جمهور أهل العلم . وذهب بعض المتأخرين إلى جواز صرفها في المشاريع الخيرية ، ولكنه قول مرجوح ؛ لأنه يخالف ما دلت عليه الأدلة ، ويخالف ما مضى عليه أهل العلم .

“Yang shahih bahwa yang dimaksud dengan (وفي سبيل الله) dalam surat Taubat ayat 60 menurut para ulama adalah orang-orang yang ikut perang dan jihad di jalan Allah, maka tidak boleh dikeluarkan untuk masjid dan madrasah menurut mayoritas ulama, dan sebagian ulama zaman sekarang membolehkan mengeluarkan zakat untuk kegiatan-kegiatan sosial, akan tetapi ini pendapat yang tidak kuat, karena menyelisihi dalil dan menyelisihi apa yang sudah dilakukan para ulama.” (Majmu’ Fatawa Syeikh Abdul Aziz bin Baz 14/197)

Al-Lajnah Ad-Daimah juga merajihkan pendapat ini dan mengatakan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ahli tafsir, ahli hadist, dan ahli fiqh. Dan mereka menambahkan bahwa kalau tidak ditemukan orang yang berhak mendapat zakat dari 8 golongan tersebut maka boleh dipergunakan untuk pembangunan sarana umum seperti masjid dll. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/47-48).

Wallahu a’lam

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

🔍 Idul Fitri Adalah, Zakat Untuk Orang Tua, Uban Dalam Islam, Apa Itu Segitiga Bermuda Menurut Islam, Adab Mendengar Adzan, Shallallahu

QRIS donasi Yufid